SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kasus pencabulan terhadap anak di
bawah umur di Timika terus mengkhawatirkan. Data Pengadilan Negeri (PN) Timika
menunjukkan, sejak Januari hingga Agustus 2025 tercatat 18 perkara terkait
perlindungan anak telah masuk ke meja hijau, 13 di antaranya sudah diputuskan.
“Perkara perlindungan anak sebanyak 18, ada 13 yang sudah
diputuskan. Hukuman terberat dijatuhkan kepada terdakwa dengan vonis 20 tahun
penjara,” ujar Humas PN Timika, Diky Dwi Setiadi, Rabu (13/8/2025).
Ia menjelaskan, 18 perkara tersebut merupakan bagian dari
356 perkara yang disidangkan PN Timika sepanjang periode tersebut, mencakup
perkara perdata dan pidana. Untuk perkara perdata, tercatat 250 perkara,
terdiri dari 164 perkara permohonan, 82 perkara gugatan, dan 4 perkara gugatan
sederhana.
“Perkara perdata didominasi oleh permohonan, yaitu sebanyak
164 perkara,” jelasnya.
Sementara itu, perkara pidana yang masuk untuk disidangkan
sejak Januari hingga 8 Agustus 2025 berjumlah 106 perkara. Mayoritas perkara
pidana tersebut didominasi kasus pencurian, disusul perkara narkotika, dan
perlindungan anak.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi