SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Timika terus mengkhawatirkan. Data Pengadilan Negeri (PN) Timika menunjukkan, sejak Januari hingga Agustus 2025 tercatat 18 perkara terkait perlindungan anak telah masuk ke meja hijau, 13 di antaranya sudah diputuskan.

“Perkara perlindungan anak sebanyak 18, ada 13 yang sudah diputuskan. Hukuman terberat dijatuhkan kepada terdakwa dengan vonis 20 tahun penjara,” ujar Humas PN Timika, Diky Dwi Setiadi, Rabu (13/8/2025).

Ia menjelaskan, 18 perkara tersebut merupakan bagian dari 356 perkara yang disidangkan PN Timika sepanjang periode tersebut, mencakup perkara perdata dan pidana. Untuk perkara perdata, tercatat 250 perkara, terdiri dari 164 perkara permohonan, 82 perkara gugatan, dan 4 perkara gugatan sederhana.

“Perkara perdata didominasi oleh permohonan, yaitu sebanyak 164 perkara,” jelasnya.

Sementara itu, perkara pidana yang masuk untuk disidangkan sejak Januari hingga 8 Agustus 2025 berjumlah 106 perkara. Mayoritas perkara pidana tersebut didominasi kasus pencurian, disusul perkara narkotika, dan perlindungan anak.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi