SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terdakwa berinisial LH (45) untuk kasus pencabulan terhadap siswi SMP Swasta di Timika dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.

Sidang putusan terhadap oknum guru Les ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Timika, pada Selasa (13/2/2024), yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Putu Mahendra didampingi Riyan Ardy Pratama dan Muh Khusnul F. Zainal masing-masing selaku Hakim Anggota serta Imelda I. Simbiak selaku JPU Kejari Mimika.

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal mengatakan bahwa Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa LH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan.

“Tuntutan awal JPU kepada terdakwa LH adalah pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, tapi kemudian diputuskan 18 tahun,” jelasnya, Rabu (14/2/2024).

Terdakwa diputus melanggar pasal 82 Jo pasal 76 E Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, LH tega menyetubuhi murid lesnya berinisial YFP (13)   sejak tahun 2021, kemudian baru terungkap pada 23 Agustus 2023 setelah korban hamil.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy