SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mimika saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Balai Bahasa Provinsi Papua terkait Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Kepala Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar mengatakan, pertemuan yang dilakukan dengan Balai Bahasa Provinsi Papua untuk memberikan gambaran bagaimana pentingnya bahasa daerah harus dijaga dan dikembangkan.

“Nah dijaganya ini dengan membuat suatu regulasi atau Perda, sehingga regulasi inilah yang akan menjaga, melindungi dan mengembangkan bahasa daerah di Mimika,” ujarnya usai pertemuan di kantor DPRD Mimika, Selasa (9/5/2023).

Ia menjelaskan, Ranperda ini akan dibahas dan dirumuskan pada tahun 2023, untuk kemudian disahkan menjadi Perda pada tahun 2024.

“Jadi tahun depan kita sudah punya perlindungan tentang bahasa daerah, ini sangat penting sekali. Bahkan sekarang anak-anak muda banyak menonjolkan bahasa serapan sebagai bahasa pergaulan, sehingga kearifan bahasa lokal semakin memudar,” jelasnya.

Dia juga akan mendorong semua sekolah di Mimika mulai tingkat SD hingga Sekolah Menengah Atas untuk diajarkan pendidikan bahasa daerah dan dimasukkan ke dalam muatan lokal. Sehingga pada satuan pendidikan sendiri sudah mengimplementasikan upaya mempertahankan kearifan bahasa daerah.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua, Sukardi Gau mengatakan, Perda tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan bahasa dan sastra.

“Kita berharap turunan undang-undang ini ada sampai di daerah dan inilah yang kami coba komunikasikan dengan harapan ke depannya ada Perda yang memang khusus untuk perlindungan bahasa daerah,” tuturnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy