SALAM PAPUA (TIMIKA) – OTM (14) dan MFM (20) yang merupakan kakak-adik kandung dirudapaksa oleh dua orang pria setelah dicekoki minuman keras (Miras).

Peristiwa tersebut bermula saat kakak-adik ini mengunjungi kediaman salah satu pelaku berinisial MM (30) di jalan Banyuwangi, SP3, Kelurahan Karang Senang Timika, untuk menemui sahabat mereka berinisal D. Namun keduanya tidak bertemu D tapi langsung disambut tersangka berinisial MM yang saat itu sementara bersama satu tersangka lainnya berinisial NR (22).

Saat hendak pamit, keduanya ditahan pelaku MM dan dipaksa untuk menikmati Miras bersama. Kakak beradik ini sempat menolak ajakan MM, namun lantaran terus dipaksa keduanya akhirnya duduk bersama dan dicekoki kedua pelaku.

Setelah memastikan kedua korban telah mabuk, pelaku berinisal MM langsung merayu korban OTM dan memaksa serta mengancam akan ditikam dengan pisau supaya korban mau melayani nafsu bejadnya hingga tiga kali. Seolah tidak mau ketinggalan, satu pelaku lain berinisal NR langsung menawarkan korban berinisal MFM untuk diantar kembali ke rumahnya. Sebelum diantar ke rumahnya, korban pun dipaksa untuk singgah ke kontrakan NR yang juga terletak di Jalur Banyuwangi, SP3 dan langsung melancarkan aksinya.

“Dua korban ini merupakan kakak-adik kandung. Kejadiannya di hari yang sama di tempat berbeda di Jalur Banyuwangi, SP3. Korban pertama usia 14 tahun itu mengaku dicabuli sebanyak tiga kali oleh pelaku MM, sedangkan salah satu korban merupakan kakaknya mengaku satu kali dicabuli pelaku NR. Itu terjadi sore hari saat kakak-adik ini mau menemui temannya berinisal D,,” ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga,S.I.K,S.H, Kamis (27/7/2023).

AKP Julkifli mengungkapkan bahwa kedua pelaku saat ini telah menjadi tersangka dan diamankan di Rutan Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana.

Untuk pelaku MM dikenakan pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. Sedangkan pelaku NR dikenai pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara.

“Kita terus dalami apakah ini murni pemerkosaan atau unsur suka sama suka untuk melengkapi berkas guna penanganan selanjutnya. Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan bapak kandung kedua korban, istri tersangka MM dan teman kedua korban berinisial D,” tuturnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy