SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Mimika, Provinsi Papua Tengah,
kembali menggelar Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tentang Pembahasan
Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD tahun 2023 dengan agenda
mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Mimika.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD
Mimika, Kamis (16/11/2023) tersebut dipimpin Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng,
didampingi Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme, dan dihadiri Bupati Mimika Eltinus
Omaleng, serta Pj Sekda Mimika Dominggus Robert Meyaut.
Pantauan salampapua.com, enam Fraksi di DPRD Mimika yang menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara fraksi masing-masing. Sementara
Fraksi Gerindra memilih tidak menyampaikan pandangan umumnya dan baru akan
menyampaikan sikap Fraksi pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang III dalam
Pendapat Akhir Fraksi.
Pandangan umum Fraksi Golkar yang disampaikan Mariunus
Tandiseno, menyoroti terkait Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal
yang mewajibkan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada anak-anak asli Kabupaten
Mimika.
"Ranperda perlindungan tenaga kerja lokal adalah
merupakan upaya DPRD dimana di Perda ini merupakan penjabaran dari undang-undang
Otsus yang memberikan ruang yang luas kepada anak-anak kita. Pencari kerja
yaitu anak Asli Orang Papua dan anak-anak suku kekerabatan serta anak-anak yang
lahir dan besar di Timika, Fraksi Golkar memandang perlu Perda ini ditetapkan
sebagai Perda agar anak-anak pencari kerja tidak menjadi penonton di
daerahnya," ujar Mariunus.
Pandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat yang dibacakan Ketua
Fraksinya, Anton Palli, menegaskan bahwa
Fraksi Partai Nasdem berkomitmen untuk mengawal pembahasan bersama
eksekutif dan legislatif.
"Fraksi Partai Nasdem mengingatkan kembali agar dalam
pembahasannya dapat bersinergi antara eksekutif dan legislatif agar hasil akhir
dari produk-produk peraturan daerah dimaksud dapat dirasakan manfaatnya bagi
kemajuan kota Mimika yang kita cintai," kata Anton.
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Yulian
Salossa, menyoroti beberapa hal di antaranya terkait pembagian deviden
divestasi saham PT Freeport Indonesia dan soal realisasi program air bersih
termasuk sikap pemerintah atas penolakan dari masyarakat adat tentang rencana
beroperasinya perusahaan Minyak dan Gas di Distrik Agimuga.
"Untuk Kabupaten Mimika selama lima tahun sejak tahun
2019 sampai tahun 2023 dimana deviden 7 dari 10 persen untuk Provinsi Papua
belum diterima Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil tambang.
Untuk program proyek air bersih yang bersumber dari Kuala Kencana yang pernah
dijanjikan Pemerintah Daerah akan terealisasi di akhir tahun masih menjadi
pertanyaan," ujar Salossa.
Pandangan umum Fraksi PKB yang disampaikan Amandus
Gwijangge, berharap Ranperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja
Lokal dapat menggandeng Provinsi Papua Tengah dan Disnaker Kabupaten Mimika yang
memberikan kesempatan kepada para pencari kerja di Kabupaten Mimika seperti melalui
kegiatan Exhibition and Job Fair tahun 2023 beberapa waktu lalu.
"Untuk perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal,
Fraksi PKB sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah dengan
menggandeng Disnaker Kabupaten Mimika, telah menggelar kegiatan exhibition and
job fair tahun 2023. Dengan kurang lebih 8.321 orang Pencaker yang sinkron
dengan Ranperda yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, dalam
memberikan perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal," tutur Amandus.
Fraksi Gabungan Perindo dan PSI yang disampaikan Reddy
Wijaya juga menyoroti soal tiga Ranperda inisiatif DPRD Mimika yang lebih
mengarah kepada perlindungan masyarakat yakni penyerapan tenaga kerja, seni dan
budaya serta hak adat suku asli.
"Kami berharap pemerintah lebih tegas dengan perusahaan
PT Freeport Indonesia maupun afiliasinya agar secara serius memperhatikan
penyerapan tenaga kerja lokal. Pemerintah secara ketat melindungi karya seni
dan budaya masyarakat asli agar tidak dikomersilkan oleh pihak-pihak yang
mencari keuntungan pribadi. Pemerintah ikut mengatur dan mengawasi secara ketat
hak masyarakat adat salah satunya penjualan tanah yang marak di Timika, yang
dikuasai oleh suku-suku pendatang tertentu membeli dengan harga murah dan
menjual dengan harga yang fantastis," ungkap Reddy.
Sementara pandangan umum Fraksi Demokrat yang dibacakan Martinus
Walilo, menyoroti soal Ranperda perlindungan dan penempatan tenaga kerja
lokal. Ranperda tersebut perlu diatur
secara jelas dan tegas guna memberian kesempatan sebesar-besarnya lapangan
kerja kepada OAP lebih khusus kepada suku Amungme dan Komoro.
"Lebih dari itu PT Freeport Indonesia sebagai magnet
pencari kerja dari luar Kabupaten Mimika maupun penyerbuan kontraktor dari
luar, maka kesempatan memperoleh konsesi kerja di Freeport maupun di lingkungan
Kabupaten Mimika semakin terbatas dan kecil kemungkinan. Akibatnya pengangguran
tercipta, kecemburuan terjadi, rawan konflik, kejahatan dalam berbagai modus
tidak terelakan," tegas Walilo.
Penulis : Acik
Editor: Jimmy