SALAM PAPUA (TIMIKA) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
IIB Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah mengusulkan sebanyak 104 warga
binaan untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, mengatakan jumlah
tersebut merupakan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif
dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Berkas sudah lengkap dan telah dikirim ke Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk diproses,” ujarnya, Selasa
(17/3/2026).
Ia menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan berbeda-beda
untuk setiap warga binaan. Sebanyak 14 orang diusulkan menerima remisi 15 hari,
67 orang mendapatkan remisi satu bulan, 16 orang mendapat remisi satu bulan 15
hari, empat orang menerima remisi dua bulan, serta tiga orang lainnya diusulkan
untuk remisi susulan.
Hernowo menyebutkan, jumlah keseluruhan warga binaan di
Lapas Kelas IIB Timika saat ini sebanyak 367 orang, terdiri dari 251 narapidana
dan 116 tahanan.
Untuk mengatasi kelebihan kapasitas, pihak Lapas mendorong
pelaksanaan program integrasi seperti pembebasan bersyarat bagi warga binaan
yang telah memenuhi syarat.
“Syaratnya, narapidana telah menjalani setengah hingga dua
pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program
pembinaan,” jelasnya.
Selain itu, warga binaan juga diberikan berbagai program
pembinaan, baik jasmani, rohani, maupun keterampilan. Salah satunya adalah
pembinaan di bidang pertanian sebagai bagian dari program ketahanan pangan.
“Kami memiliki program ketahanan pangan, di mana warga
binaan dilatih untuk bertani, seperti menanam sayur-sayuran,” ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


