SALAM PAPUA (TIMIKA) - DPRD Kabupaten Mimika menggelar pembukaan Sidang Paripurna I Masa Sidang III tahun 2023 tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun 2023, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Mimika, Rabu (15/11/2023).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, dan dihadiri oleh 25 Anggota DPRD Mimika, Bupati Mimika Eltinus Omaleng beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh unsur Forkopimda.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman dan tentram serta dalam menjalankan otonomi daerah maka perlu dibentuk peraturan daerah sebagai dasar hukum yang berfungsi mengatur dan mengendalikan hubungan antar manusia di tengah-tengah kehidupan masyarakat dan juga sebagai pelayanan kepada masyarakat.

“Pada kesempatan ini saya selaku pimpinan DPRD berterimakasih kepada Pemkab Mimika melalui bagian hukum yang telah melakukan pengharmonisasian terhadap 8 Ranperda, selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam sambutannya mengatakan, tentang pembahasan Ranperda tahun 2023, Pemkab Mimika menyampaikan delapan Ranperda, yang mana tiga merupakan Ranperda usulan inisiatif Dewan dan lima merupakan usulan dari Pemkab Mimika.

“Kami menyerahkan delapan Ranperda untuk dibahas bersama-sama,” ujarnya.

Adapun 8 Ranperda yang diajukan sebagai berikut:

1. Ranperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Perda ini dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dimana pada bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib yang kewenangan penyelenggaraannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

2. Ranperda tentang Perlindungan Seni dan Budaya. Kabupaten Mimika memiliki seni dan budaya daerah yang perlu dilakukan upaya pemajuan melalui perlindungan dan pelestarian untuk memperkokoh jati diri, martabat, dan menumbuhkan kebanggaan daerah yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan pembangunan daerah.

3. Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda ini diajukan guna menjamin pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat atas tanah, wilayah, budaya, dan sumberdaya alam lainnya yang bersifat komunal. Dalam arti yang diperoleh secara turun temurun maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat.

4. Ranperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

5. Ranperda tentang Penanaman Modal. Penyelenggaraan penanaman modal di daerah merupakan penggerak perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing daerah. Sehingga perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.

6. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengelolaan atas barang milik daerah selalu mengalami perkembangan dan permasalahannya juga semakin kompleks. Oleh karena itu perlu diatur agar dalam pengelolaannya dapat secara optimal, efektif dan efisien.

7. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika Pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Papua. Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan penyertaan modal guna menginvestasikan sejumlah dana pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua.

8. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Demikian 8 (delapan) Rancangan Perda yang kami sampaikan untuk selanjutnya dibahas. Saya menyampaikan terima kasih atas kerjasama, kesungguhan dan sumbangan pemikiran dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pembahasan dan selanjutnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah untuk menjadi payung hukum di Kabupaten Mimika,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy