SALAM PAPUA (TIMIKA) - DPRD Kabupaten Mimika
menggelar pembukaan Sidang Paripurna I Masa Sidang III tahun 2023 tentang
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun 2023, yang dilaksanakan di Ruang
Paripurna DPRD Mimika, Rabu (15/11/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng,
didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, dan dihadiri oleh 25
Anggota DPRD Mimika, Bupati Mimika Eltinus Omaleng beserta pimpinan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh unsur Forkopimda.
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutan
pembukaannya menyampaikan bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman
dan tentram serta dalam menjalankan otonomi daerah maka perlu dibentuk
peraturan daerah sebagai dasar hukum yang berfungsi mengatur dan mengendalikan
hubungan antar manusia di tengah-tengah kehidupan masyarakat dan juga sebagai
pelayanan kepada masyarakat.
“Pada kesempatan ini saya selaku pimpinan DPRD
berterimakasih kepada Pemkab Mimika melalui bagian hukum yang telah melakukan
pengharmonisasian terhadap 8 Ranperda, selanjutnya akan dilakukan pembahasan
bersama sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam
sambutannya mengatakan, tentang pembahasan Ranperda tahun 2023, Pemkab Mimika
menyampaikan delapan Ranperda, yang mana tiga merupakan Ranperda usulan
inisiatif Dewan dan lima merupakan usulan dari Pemkab Mimika.
“Kami menyerahkan delapan Ranperda untuk dibahas
bersama-sama,” ujarnya.
Adapun 8 Ranperda yang diajukan sebagai berikut:
1. Ranperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja
Lokal. Perda ini dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua. Dimana pada bidang ketenagakerjaan merupakan salah
satu urusan wajib yang kewenangan penyelenggaraannya diserahkan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Ranperda tentang Perlindungan Seni dan Budaya. Kabupaten
Mimika memiliki seni dan budaya daerah yang perlu dilakukan upaya pemajuan
melalui perlindungan dan pelestarian untuk memperkokoh jati diri, martabat, dan
menumbuhkan kebanggaan daerah yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan
dalam mewujudkan pembangunan daerah.
3. Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat
Hukum Adat. Perda ini diajukan guna menjamin pengakuan dan perlindungan
masyarakat hukum adat atas tanah, wilayah, budaya, dan sumberdaya alam lainnya
yang bersifat komunal. Dalam arti yang diperoleh secara turun temurun maupun
yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat.
4. Ranperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan
non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, transparan,
efisien, efektif, dan akuntabel.
5. Ranperda tentang Penanaman Modal. Penyelenggaraan
penanaman modal di daerah merupakan penggerak perekonomian daerah, menciptakan
lapangan kerja, dan peningkatan daya saing daerah. Sehingga perlu diciptakan
suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan,
dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.
6. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengelolaan atas barang milik daerah selalu mengalami perkembangan dan
permasalahannya juga semakin kompleks. Oleh karena itu perlu diatur agar dalam
pengelolaannya dapat secara optimal, efektif dan efisien.
7. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Mimika Pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Papua. Dalam rangka peningkatan
pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan penyertaan modal guna
menginvestasikan sejumlah dana pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Papua.
8. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, maka Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
“Demikian 8 (delapan) Rancangan Perda yang kami sampaikan
untuk selanjutnya dibahas. Saya menyampaikan terima kasih atas kerjasama,
kesungguhan dan sumbangan pemikiran dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dalam pembahasan dan selanjutnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah untuk
menjadi payung hukum di Kabupaten Mimika,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy