SALAM PAPUA (TIMIKA) - Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro
(LEMASKO) Kabupaten Mimika memenangkan dua gugatan yang dilayangkan kepadanya.
Kuasa Hukum LEMASKO, Demsih mengungkapkan bahwa dua kasus
yang dilayangkan kepada Lemasko adalah gugatan nomor register perkara 554/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL terkait gugatan
pribadi kepada Gerry Okoare selaku Ketua LEMASKO dengan pengugat atas nama
Hendrikus Atapemame yang mengatasnamakan Badan Lembaga Musyawarah LEMASKO. Untuk
gugatan kedua dengan nomor register 907/Pdt.G/2023/PN
JKT.SEL terkait sengketa kepengurusan LEMASKO dengan pengugat
atas nama Lukas Borsafe yang mengatasnamakan Lembaga LEMASA.
Hal ini diungkapkannya saat LEMASKO menggelar Jumpa Pers di
kediaman Ketua LEMASKO, Gerry Okoare, di Jalan Serui Mekar Timika, Jumat
(1/12/2023).
“Jadi gugatan pertama dilayangkan pada bulan Juni 2023 di PN
Jakarta Selatan dan dinyatakan gugur pada 30 November 2023 dikarenakan PN
Jakarta tidak berkewenangan mengadili tuntutan tersebut yang berkaitan dengan
urusan tata usaha negara perihal SK Menkumham Akta LEMASKO. Putusan inkrah akan
keluar 14 hari, apabila penggugat tidak melakukan upaya banding. Sedangkan
untuk perkara kedua terkait kepemilikan hak ulayat yang dilayangkan pada bulan
Oktober dan kemudian dicabut oleh penggugat pada 27 November 2023,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila ada tuntutan terkait kepemimpinan
Ketua LEMASKO, itu tidak bisa digugat karena Ketua LEMASKO mendapat pengesahan
secara hukum dan memiliki SK yang diterbitkan langsung dari Kementerian, yang
artinya mendapatkan pengakuan dari negara secara hukum.
Sementara itu Ketua LEMASKO, Gerry Okoare mengatakan,
selama ini terdapat kubu-kubu yang mengatasnamakan LEMASKO dengan kepentingan
masing-masing, namun menurutnya kelembagaan LEMASKO merupakan lembaga yang sah dalam
kepemimpinan dirinya.
“Mereka gugat mengatasnamakan masyarakat Kamoro, mereka
mengaku dari Mile 50 sampai Pantai mereka punya, semua mengatasnamakan LEMASKO untuk
kepentingan sendiri, untuk urusan hutang piutang,“ ujarnya.
Gery dengan tegas menambahkan, pasca 14 hari ke depan,
dirinya akan menggelar tatap muka bersama semua elemen, baik TNI, Polri, tokoh
masyarakat, paguyuban, dan PT Freeport Indonesia, untuk memberitahukan secara
resmi bahwa LEMASKO di bawah kepemimpinanyalah yang sah dan memiliki dasar
hukum sebagaimana hasil dari PN Negeri dan SK Kemenkumham.
“Selesai ini saya akan penjarakan yang mengatasnamakan diri LEMASKO.
Jangan pikir saya diam saja, tapi banyak yang mengaku-mengaku. Jadi harus ada
efek jera untuk mereka sehingga mereka juga memahami yang mereka lakukan salah
dan saya larang dengan tegas paguyuban untuk mengundang LEMASKO lainya,” tegasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy