SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kasi Informasi Pasar Kerja Disnakertrans Kabupaten Mimika, Martina Amarairu menyebutkan banyak perusahaan di Mimika yang merekrut karyawan tanpa koordinasi yang menyebabkan pihaknya sulit memastikan berapa banyak serapan tenaga kerja selama ini yang mengurus kartu kuning.

"Meskipun perusahaan-perusahan itu merekrut karyawan melalui online tapi tetap harus melakukan koordinasi dengan Disnakertrans. Bagian atau jabatan apa saja yang dibutuhkan oleh setiap perusahaan itu harus dilaporkan ke Disnakertrans, karena itu jelas tertuang dalam Permenakertrans RI nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja," tegas Martina saat ditemui salampapua.com di ruang kerjanya, Senin (22/4/2024).

Martina mengungkapkan bahwa Disnakertrans merupakan instansi yang mengesahkan syarat bagi setiap Pencaker yang kemudian melamar ataupun yang akan bekerja di setiap perusahaan dimaksud.

"Kami tegaskan supaya setiap perusahaan yang membuka lowongan harus berkoordinasi dengan Disnakertrans untuk mengetahui berapa jumlah dan apa  bagian-bagian pekerjaan yang dibutuhkan. Hal ini sudah saya sampaikan berkali-kali," tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy