SALAM PAPUA (NABIRE) - Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Tengah yang digelar di Hotel Mahavira 2, Nabire, Papua Tengah, Jumat (19/4/2024), diwarnai aksi walk out 11 anggota PWI asal Kabupaten Mimika.

Bukan tanpa alasan, 11 jurnalis yang memiliki hak suara dari 15 peserta yang hadir pada Konferprov perdana tersebut meninggalkan ruang konferensi lantaran menilai mekanisme dan proses pemilihan Ketua PWI Papua Tengah disinyalir sarat kepentingan dan menyalahi ketentuan organisatoris PWI.

Di samping itu, proses pemilihan secara aklamasi Calon Tunggal Ketua PWI Papua Tengah, Lambert Palaklely, yang merupakan Plt Ketua PWI Papua Tengah (incumbent), dinilai terkesan dipaksakan.

Dan juga, Lambert Palaklely yang berdomisili dan bertugas sebagai wartawan di Jayapura, Provinsi Papua, serta terdaftar sebagai anggota PWI di Provinsi Papua, dinilai tidak logis dalam urusan organisasi. Karena paling tidak, akan mengganggu dan bahkan menghambat lancarnya mobilitas jangkauan kerja seorang Ketua di Nabire sebagai Ibukota Provinsi Papua Tengah, sementara domisili Ketua berada di Jayapura, Provinsi Papua.

Mirisnya, tahapan proses sejak awal penjaringan bakal calon Ketua PWI Papua Tengah terkesan tertutup, hingga rilisnya rekomendasi memenuhi syarat atau tidak bagi calon Ketua PWI Papua Tengah pun pada pukul 13.00 WIT sementara pelaksanaan Konferprov pada 15.00 WIT di Jumat sore itu.

Bahkan, oknum utusan PWI Pusat secara lantang mengatakan, sekalipun 11 anggota PWI Mimika sebagai DPT walk out, aklamasi tetap sah.

Padahal saat aklamasi dilakukan, peserta tidak memenuhi kuorum, dimana peserta yang hadir di dalam ruangan tinggal 4 orang sebagai pemilik hak suara atau 27 persen dari seluruh peserta yang hadir. Itu pun dari 4 orang yang tersisa ini, ada 1 di antaranya diketahui adalah oknum ASN.

Fakta tersebut dinilai merupakan kesalahan fatal yang dilakukan perwakilan PWI Pusat dan juga semua yang terlibat dalam proses aklamasi tersebut.

Semakin diperparah lagi, perwakilan PWI Pusat tetap mensahkan hasil aklamasi tersebut dan melantik Lambert Palaklely sebagai Ketua PWI Provinsi Papua Tengah periode 2024-2029.

Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran karena dengan sengaja tidak mematuhi PRT PWI Pasal 30 ayat (7) butir (b), yang dengan tegas menyebutkan: “Keputusan sah jika disetujui atau ditolak oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu (50% tambah 1) dari jumlah anggota yang hadir.”

Kenyataan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas proses dan mekanisme pemilihan sekaligus dapat memicu potensi perpecahan di tubuh PWI Papua Tengah.

“Kami minta agar perwakilan PWI Pusat tidak menjadi pemicu perpecahan di antara kami para jurnalis di Papua Tengah, hanya karena mungkin dipengaruhi kepentingan tertentu. Kami harap Ketua Umum PWI Pusat segera melakukan investigasi atas proses pemilihan yang kontroversial ini. Jika terbukti tidak prosedural dan melanggar aturan, maka penetapan dan pelantikan Ketua PWI Papua Tengah hasil aklamasi harus dibatalkan. Kami juga mau pilih Ketua PWI Papua Tengah yang berdomisili di wilayah Provinsi Papua Tengah, tidak dari Provinsi lainnya,” tegas salah satu anggota PWI dari Kabupaten Mimika yang hadir pada Konferprov tersebut, yang tidak mau namanya dipublish. (Tim)