SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Sekretariat Jenderal Pusat Pengelolahan Pembangunan Ekoregion Papua,
menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian pencemaran di
Kabupaten Mimika, yang dilaksanakan di Hall Room Hotel Grand Tembaga, Rabu
(15/5/2024).
Monitoring dan evaluasi tersebut diikuti oleh
instansi terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Dinas
Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan
pusat Pelayanan Kesehatan (Puskemas) Kwamki Narama, Puskemas Pasar Sentral dan
PT Freeport Indonesia.
Dalam evaluasi bersama disepakati delapan poin
pengendalian pencemaran lingkungan.
Kabid Pengendalian Pembangunan Ekoregion
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sekretariat Jenderal Pusat
Pengelolahan Pembangunan Ekoregion Papua, Seha Rizqoin mengatakan, tujuan
digelarnya monitoring dan evaluasi ini untuk mencegah terjadinya pencemaran
lingkungan yang terus mengalami peningkatan.
“Kami berharap, langkah yang kita lakukan ini,
merupakan langkah yang tepat, untuk menekan tingkat pencemaran lingkungan
hidup, sehingga lingkungan bisa semakin sehat,” ujarnya.
Dirinya juga berharap kepada Pemkab Mimika
melalui dinas terkait dan juga pihak swasta, untuk menjalankan 8 poin
kesepakatan yang telah disepakati bersama.
“Kami sangat berharap 8 poin ini dijalankan.
Jadi saat evaluasi tahun depan dilaksanakan, pencemaran ini tidak meningkat di
Kabupaten Mimika,” ungkapnya.
Berikut 8 poin yang disepakati bersama dalam
pengendalian dan penekanan pencemaran lingkungan di Kabupaten Mimika:
Beberapa Fasilitas Pelayanan Kesehatan di
Kabupaten Mimika, masih memproduksi Limbah B3/Infeksius yang belum dikelola
dengan baik, sehingga perlu bekerja sama dengan pihak ketiga (transaporter)
untuk mengelola limbah medis yang dihasilkan.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika perlu
melakukan sosialisasi terkait dampak dan kerusakan lingkungan hidup yang
terjadi kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika perlu
meningkatkan upaya pengurangan dan penanganan sampah yang lebih baik dalam
rangka pengendalian pencemaran lingkungan hidup di Kabupaten Mimika.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika perlu
menambah jumlah titik pemantauan kualitas air sungai.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Mimika
menyediakan data statistik/tematik yang dibutuhkan oleh stakeholders dalam
penyusunan perencanaan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan serta upaya
mitigasi bencana.
Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan
pemantauan dan evaluasi secara berkala kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dalam rangka peningkatan derajat.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kabupaten
Mimika wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua
dapat membantu mempercepat proses Surat Kelayakan Operasional (SLO) incenerator
RSUD Kabupaten Mimika.
Dengan demikian seluruh pemangku kepentingan
yang hadir dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Pengendalian
Pencemaran di Kabupaten Mimika ini, sepakat untuk mermperkuat jejaring kerja
dan bersinergi untuk melindungi serta mengelola lingkungan hidup yang sehat di
Kabupaten Mimika.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi