SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak Januari hingga Juli
2024, tercatat sebanyak 116 pasangan suami-istri (Pasutri) di Kabupaten Mimika
yang mengakhiri bahtera rumah tangganya melalui jalur perceraian resmi.
Humas Pengadilan Agama Timika, Ahmad Subaidi mengungkapkan
bahwa selama 7 bulan terakhir, pihaknya mendata sebanyak 179 perkara, 116 di antaranya
merupakan perkara perceraian, yang mana terdata sebanyak 81 gugatan cerai yang
dilakukan oleh istri, sedangkan 35 merupakan cerai talak yang diajukan suami.
"Kalau berdasarkan presentase, perceraian
itu capai 64,8% dari total perkara. Kasus perceraian masih di posisi perkara
yang paling banyak kami tangani dan yang paling banyak itu cerai gugat," ungkap
Ahmad, Jumat (2/8/2024).
Berdasarkan klasifikasi akta cerai yang
diterbitkan, perceraian lebih banyak yang digugat istri. Untuk penyebabnya, ada
42 perceraian yang karena perselisihan berujung pertengkaran secara terus
menerus, 12 perceraian yang dikarenakan salah satu pihak meninggalkan pihak
yang lain tanpa alasan, 7 yang dikarenakan masalah ekonomi, 4 perceraian yang
disebabkan salah satu pihak candu perjudian online, 4 dikarenakan terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT), sedangkan 1 perkara perceraian dikarenakan salah satu pihak
sering mabuk-mabukan.
Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama
juga mendata ada 1 perkara pembatalan perkawinan, 2 perkara harta gono-gini (harta
yang dihasilkan bersama oleh Pasutri), 22 perkara permohonan penetapan
perwalian, 1 penetapan asal-usul anak, 26 perkara pengesahan perkawinan (isbat
nikah), 5 dispensasi kawin, 2 perkara gugatan waris, 1 perkara pengangkatan anak, 1 perkara hak asuh anak,
dan 2 lainnya perkara penetapan ahli waris.
Dari jumlah perkara tersebut, ada sebanyak 133
yang telah disidangkan dan diputus, 24 di antaranya berhasil dicabut setelah
melalui upaya mediasi, 100 di antaranya, diputus dan dikabulkan, 2 perkara
ditolak, 5 dinyatakan tidak diterima, dan 2 di antaranya digugurkan.
"Itu terkait status perkaranya,"
jelasnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy