SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak Januari hingga Juli 2024, tercatat sebanyak 116 pasangan suami-istri (Pasutri) di Kabupaten Mimika yang mengakhiri bahtera rumah tangganya melalui jalur perceraian resmi.

Humas Pengadilan Agama Timika, Ahmad Subaidi mengungkapkan bahwa selama 7 bulan terakhir, pihaknya mendata sebanyak 179 perkara, 116 di antaranya merupakan perkara perceraian, yang mana terdata sebanyak 81 gugatan cerai yang dilakukan oleh istri, sedangkan 35 merupakan cerai talak yang diajukan suami.

"Kalau berdasarkan presentase, perceraian itu capai 64,8% dari total perkara. Kasus perceraian masih di posisi perkara yang paling banyak kami tangani dan yang paling banyak itu cerai gugat," ungkap Ahmad, Jumat (2/8/2024).

Berdasarkan klasifikasi akta cerai yang diterbitkan, perceraian lebih banyak yang digugat istri. Untuk penyebabnya, ada 42 perceraian yang karena perselisihan berujung pertengkaran secara terus menerus, 12 perceraian yang dikarenakan salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain tanpa alasan, 7 yang dikarenakan masalah ekonomi, 4 perceraian yang disebabkan salah satu pihak candu perjudian online, 4  dikarenakan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedangkan 1 perkara perceraian dikarenakan salah satu pihak sering mabuk-mabukan.

Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama juga mendata ada 1 perkara pembatalan perkawinan, 2 perkara harta gono-gini (harta yang dihasilkan bersama oleh Pasutri), 22 perkara permohonan penetapan perwalian, 1 penetapan asal-usul anak, 26 perkara pengesahan perkawinan (isbat nikah), 5 dispensasi kawin, 2 perkara gugatan waris, 1 perkara  pengangkatan anak, 1 perkara hak asuh anak, dan 2 lainnya perkara penetapan ahli waris.

Dari jumlah perkara tersebut, ada sebanyak 133 yang telah disidangkan dan diputus, 24 di antaranya berhasil dicabut setelah melalui upaya mediasi, 100 di antaranya, diputus dan dikabulkan, 2 perkara ditolak, 5 dinyatakan tidak diterima, dan 2 di antaranya digugurkan.

"Itu terkait status perkaranya," jelasnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy