SALAM PAPUA (TIMIKA) — Aspirasi mama-mama Papua di Kabupaten Mimika untuk mendapatkan perlindungan terhadap pangan lokal akhirnya menemukan titik terang. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) telah resmi ditetapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Iwan saat menanggapi aksi damai yang dilakukan Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI) di Gedung DPRK Mimika, Rabu (28/5/2025).

“Perda ini telah ditetapkan pada 25 November 2024. Ini merupakan langkah luar biasa karena dibentuk atas dasar aspirasi langsung dari mama-mama Papua,” ujar Iwan, yang didampingi Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau dan sejumlah anggota dewan lainnya.

Iwan menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 tersebut memuat ketentuan tentang: Inventarisasi produk lokal khas Papua, Perlindungan bagi mama-mama OAP yang menjual produk lokal, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) OAP, dan dukungan permodalan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, perda ini juga menginstruksikan Pemkab Mimika untuk aktif menyosialisasikan program-program pemberdayaan serta memfasilitasi mama-mama OAP agar bisa bersaing secara adil di pasar lokal.

Sebagai langkah awal implementasi, Iwan menyarankan agar para mama-mama penjual pangan lokal mulai membentuk kelompok-kelompok usaha agar lebih mudah dikoordinasikan dan ditata.

“Misalnya, mama-mama yang jual pinang di Timika Indah ditempatkan dalam satu kelompok khusus. Begitu juga di titik-titik lain. Ini akan memudahkan pengaturan dan pemberdayaan oleh pemerintah,” jelasnya.

Penetapan Perda ini diharapkan menjadi solusi konkret atas keresahan yang selama ini disuarakan oleh mama-mama Papua, terutama soal persaingan usaha yang tidak seimbang dengan pedagang non-OAP.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi