SALAM PAPUA (TIMIKA) — Aspirasi mama-mama Papua di Kabupaten
Mimika untuk mendapatkan perlindungan terhadap pangan lokal akhirnya menemukan
titik terang. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK
Mimika, H. Iwan Anwar, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan
dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) telah resmi ditetapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Iwan saat
menanggapi aksi damai yang dilakukan Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat
Timika (SOMAMA-TI) di Gedung DPRK Mimika, Rabu (28/5/2025).
“Perda ini telah ditetapkan pada 25 November 2024. Ini
merupakan langkah luar biasa karena dibentuk atas dasar aspirasi langsung dari
mama-mama Papua,” ujar Iwan, yang didampingi Ketua DPRK Mimika Primus
Natikapereyau dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Iwan menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 tersebut
memuat ketentuan tentang: Inventarisasi produk lokal khas Papua, Perlindungan
bagi mama-mama OAP yang menjual produk lokal, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
(SDM) OAP, dan dukungan permodalan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, perda ini juga menginstruksikan Pemkab Mimika
untuk aktif menyosialisasikan program-program pemberdayaan serta memfasilitasi
mama-mama OAP agar bisa bersaing secara adil di pasar lokal.
Sebagai langkah awal implementasi, Iwan menyarankan agar
para mama-mama penjual pangan lokal mulai membentuk kelompok-kelompok usaha
agar lebih mudah dikoordinasikan dan ditata.
“Misalnya, mama-mama yang jual pinang di Timika Indah
ditempatkan dalam satu kelompok khusus. Begitu juga di titik-titik lain. Ini
akan memudahkan pengaturan dan pemberdayaan oleh pemerintah,” jelasnya.
Penetapan Perda ini diharapkan menjadi solusi konkret atas
keresahan yang selama ini disuarakan oleh mama-mama Papua, terutama soal
persaingan usaha yang tidak seimbang dengan pedagang non-OAP.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi