SALAM PAPUA (TIMIKA) — Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kabupaten Mimika kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan
narkotika dengan melakukan rehabilitasi terhadap dua orang pecandu narkoba di
wilayah Timika.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNN Mimika,
Mursaling, SH MH, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, kedua pecandu tersebut kini telah dinyatakan sehat setelah
menjalani program rehabilitasi terpadu selama tiga bulan di Makassar.
“Tahun ini, dua pecandu narkotika yang kami rehabilitasi
telah dinyatakan sehat melalui program rehabilitasi yang dilakukan secara
terpadu dan terukur,” ungkap Mursaling.
Ia menjelaskan bahwa program rehabilitasi ini merupakan
bagian dari kerja sama antara BNN dan aparat penegak hukum, khususnya Polres
Mimika, yang menetapkan status seseorang sebagai pecandu murni berdasarkan
hasil penyelidikan.
“Tahun lalu juga ada dua pecandu yang kami rujuk ke
Makassar. Semua dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Polres Mimika,”
tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mursaling kembali mengimbau
masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak mencoba atau terlibat
dalam penggunaan narkotika. Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman
serius terhadap masa depan bangsa, terutama dalam merusak potensi dan akhlak
generasi penerus.
“Saya mengajak masyarakat Mimika untuk menjauhi dan ikut
serta memerangi narkoba. Obat-obatan terlarang ini bisa menghancurkan hidup dan
masa depan siapa saja,” tegasnya.
Program rehabilitasi pecandu narkotika merupakan salah satu
pendekatan non-penal (tanpa hukuman pidana) yang diupayakan BNN bagi individu
yang memenuhi syarat sebagai pengguna murni, agar mereka mendapatkan perawatan
medis dan psikososial secara layak.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan narkotika
bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi juga pemulihan dan pembinaan bagi
korban penyalahgunaan zat.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi