SALAM PAPUA (TIMIKA) — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan melakukan rehabilitasi terhadap dua orang pecandu narkoba di wilayah Timika.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNN Mimika, Mursaling, SH MH, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (28/5/2025). Menurutnya, kedua pecandu tersebut kini telah dinyatakan sehat setelah menjalani program rehabilitasi terpadu selama tiga bulan di Makassar.

“Tahun ini, dua pecandu narkotika yang kami rehabilitasi telah dinyatakan sehat melalui program rehabilitasi yang dilakukan secara terpadu dan terukur,” ungkap Mursaling.

Ia menjelaskan bahwa program rehabilitasi ini merupakan bagian dari kerja sama antara BNN dan aparat penegak hukum, khususnya Polres Mimika, yang menetapkan status seseorang sebagai pecandu murni berdasarkan hasil penyelidikan.

“Tahun lalu juga ada dua pecandu yang kami rujuk ke Makassar. Semua dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Polres Mimika,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mursaling kembali mengimbau masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak mencoba atau terlibat dalam penggunaan narkotika. Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius terhadap masa depan bangsa, terutama dalam merusak potensi dan akhlak generasi penerus.

“Saya mengajak masyarakat Mimika untuk menjauhi dan ikut serta memerangi narkoba. Obat-obatan terlarang ini bisa menghancurkan hidup dan masa depan siapa saja,” tegasnya.

Program rehabilitasi pecandu narkotika merupakan salah satu pendekatan non-penal (tanpa hukuman pidana) yang diupayakan BNN bagi individu yang memenuhi syarat sebagai pengguna murni, agar mereka mendapatkan perawatan medis dan psikososial secara layak.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan narkotika bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi juga pemulihan dan pembinaan bagi korban penyalahgunaan zat.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi