SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) mulai menyusun
dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan
(RP2KPKP). Penyusunan ini diawali dengan Seminar Pendahuluan RP2KPKP yang
digelar di salah satu hotel di Timika, Kamis (22/5/2025), melibatkan
berbagai pemangku kepentingan hingga tingkat distrik.
Mewakili Bupati Mimika, Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat, Ananias Faot, menyampaikan bahwa berdasarkan Perda
Mimika Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), saat ini terdapat 15 titik sebaran
kawasan kumuh di Mimika dengan luas total 212,33 hektare.
“RP2KPKP merupakan solusi konkret untuk permasalahan kawasan
kumuh dan menjadi amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman,” ujarnya.
Ia menegaskan, dokumen ini penting untuk merumuskan strategi
pencegahan serta peningkatan kualitas permukiman kumuh secara terarah, sebagai
dasar penyusunan rencana tindak kawasan prioritas, detail teknis, hingga
rencana anggaran biaya.
Sekretaris DPKPP Mimika, Suharso, mengatakan bahwa proses
penyusunan RP2KPKP melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar hasil dokumen
benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal.
“RP2KPKP berisi strategi, kebutuhan program, dan investasi
untuk menciptakan permukiman layak huni dan meningkatkan kualitas hidup
masyarakat,” jelasnya.
Firdaus, Ketua Tim Penyusun dari LP2M Universitas Kristen
Indonesia (UKI) Paulus Makassar, menjelaskan bahwa dokumen ini merupakan
turunan dari Perda RP3KP dan mencakup arahan pembiayaan untuk kawasan dengan
tingkat kekumuhan ringan, sedang, dan berat.
“Saat ini fokus pada kawasan 0–10 hektare. Namun, rencana
RP2KPKP diarahkan untuk kawasan 10–15 hektare, dan yang di atas 15 hektare
menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, empat lokasi utama yang menjadi fokus awal
adalah Kelurahan Inauga, Kwamki Baru, Sempan, dan kawasan sekitar Mimika Baru,
Iwaka hingga Pomako, dari total 15 titik kawasan kumuh yang telah
diidentifikasi.
“Dokumen RP2KPKP akan disesuaikan dengan Peraturan Bupati agar menjadi dasar regulasi dan arah bagi para pemangku kepentingan,” katanya.
Menurutnya, Seminar Akhir dijadwalkan pada Agustus 2025,
yang akan dilanjutkan dengan proses finalisasi dokumen. Mimika ditargetkan
menjadi kabupaten pertama di Papua Tengah yang memiliki Perda RP2KPKP.
Dari sisi pemerintah pusat, Kasie Balai Pelaksana Penyediaan
Perumahan Wilayah Papua 1 Kementerian PUPR di Jayapura, Yohanes Rumbewas,
menekankan pentingnya implementasi nyata dari dokumen ini
“RP2KPKP harus menjadi dasar pengambilan kebijakan sektoral,
terintegrasi dengan RTRW dan mendukung peningkatan kualitas lingkungan serta
penyediaan perumahan yang layak huni,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi