SALAM PAPUA (TIMIKA) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika
melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan menyatakan telah
menyelesaikan enam dari tujuh titik lahan milik pemerintah yang sebelumnya
bermasalah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, Willem Naa,
mengungkapkan bahwa lahan-lahan tersebut sebelumnya diklaim sebagai milik
perorangan, namun sebagian besar sengketa berhasil diselesaikan, bahkan
beberapa dimenangkan melalui jalur pengadilan.
“Dari tujuh titik tanah yang bermasalah, enam telah kami
selesaikan. Kami bahkan memenangkan gugatan di pengadilan atas lahan-lahan
tersebut,” ujar Willem saat ditemui pada Rabu (7/5/2025).
Enam titik yang telah diselesaikan mencakup lahan milik
Pemerintah Daerah di lokasi SMA Negeri 1, SMP Negeri 7, SD Inauga, Perpustakaan
Daerah, Perumahan Pemadam Kebakaran, serta Perumahan DPRD Mimika.
Namun, masih terdapat satu titik lahan yang belum
terselesaikan, yaitu lahan di kawasan Pelabuhan Pomako. Dalam kasus ini, Pemkab
Mimika dinyatakan kalah di pengadilan.
“Untuk lahan Pelabuhan Pomako, kami kalah di pengadilan.
Terkait langkah selanjutnya, saya akan melaporkan hal ini kepada Bapak Bupati
apakah akan dilakukan pembayaran kepada pihak penggugat,” jelas Willem.
Terkait nilai kompensasi yang telah dibayarkan atas
lahan-lahan yang diselesaikan, Willem menyebut nominalnya bervariasi, mulai
dari Rp500 juta hingga Rp600 juta, tergantung pada lokasi dan status lahan. Ia
menegaskan bahwa setelah dilakukan pembayaran, tidak boleh lagi ada klaim dari
pihak manapun.
“Sudah kami tegaskan kepada pihak penerima pembayaran bahwa
proses itu bersifat final. Jika sudah dibayar, maka tidak boleh lagi ada
pengklaiman atas tanah tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi