SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua, Antonius M. Ayorbaba meminta kepada seluruh Pemda dan Kota untuk membuat satu Perda khusus yang bertujuan melindungi Hak Kekayaan Intelektual intelektual (HKI).

Setiap Pemda dan Pemkot masing-masing harus miliki Perda HKI,supaya bisa mengalokasikan anggaran dalam membantu masyarakat yang kekayaan intelektual. Selain itu,dengan perlindungan hukum HKI,Pemkab dan Pemkot bisa mengembangkan event -event tradisional guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"HKI itu menciptakan atau mendorong peningkatan daya saing dan investasi di daerah. Selama ini kan orang berfikir investasi itu dari sumber daya alam saja,tapi belum banyak berfikir investasi itu juga banyak dari kekayaan intelektual," ucap Antonius saat diwawancarai Salampapua.com usai menghadiri launching program air bersih Pemkab Mimika,di jalur 5,SP2, Kelurahan Timika Jaya,Sabtu (12/7/2025).

Yang termasuk dalam HKI komunal satu daerah ialah: ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional,sumber daya genetik,potensi indikasi geografis,hak cipta individu, merek,paten,desain industri,desain sirkuit terpadu,serta rahasia dagang.

Hingga saat ini sambungnya, HKI yang telah berproses untuk di wilayah Papua tercatat  kurang lebih sebanyak  3.960 sertifikat HKI.  Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.

Saat ini pun menurut Antonius,masih banyak suku yang masing saling mengklaim kepemilikan satu warisan budaya. Karena itu,Pemda dan Pemkot harus berupaya untuk menentukan langkah untuk perlindungan kekayaan intelektual.

"Bagaimanapun warisan budaya masing-masing suku pasti ada perbedaannya,sehingga harus dipilah dan dilindungi,sehingga bisa ada nilai atau penghargaan bagi masyarakat," katanya.

Yang menjadi kendala dalam upaya perlindungan HKI ini,semua masyarakat masih berpikir bahwa semua masih berharap dibiayai pemerintah.

"Padahal daerah-daerah di luar Papua itu urus secara mandiri,tapi bagaimanapun Pemda dan Pemkot harus buatkan satu Perda atau regulasi tersendiri agar bisa dialokasikan anggaran," Pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi