SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang mantan karyawati hotel di Timika berinisial AMS alias Mayang (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu. Ia ditangkap setelah kedapatan bertransaksi menggunakan uang palsu di Cafe Starlight, Jalan Budi Utomo, Timika, pada 31 Agustus 2025 silam.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan pihak cafe yang menemukan pembayaran dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu. “Saksi membawa barang bukti tujuh lembar uang palsu, kemudian tim langsung mengamankan pelaku di Homestay K Pavilion,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp10 juta. Selain itu, ditemukan pula 47 lembar lainnya yang sempat dibuang ke balkon kamar.

Polisi mengungkap, uang palsu tersebut diperoleh Mayang dari seorang oknum anggota TNI AD berinisial TMA alias Teuku, yang kini ditangani Subdenpom Mimika.

Atas perbuatannya, Mayang dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp50 miliar.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi