SALAM PAPUA (TIMIKA) – Proses hukum terhadap oknum anggota TNI berinisial TMA alias Teuku, yang terlibat kasus peredaran uang palsu di Timika, saat ini masih terus berjalan.

“Sedang proses penyidikan oleh penyidik militer,” ungkap Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Mochamad Slamet Wijaya, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (18/9/2025).

Kasus ini berawal ketika Teuku kedapatan membayar minuman menggunakan uang palsu di Café Starlight, Jalan Budi Utomo, Timika, pada 31 Agustus 2025 dini hari. Ia tidak sendiri, melainkan bersama seorang perempuan berinisial AMS alias Mayang.

Pihak café yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polres Mimika. Tim Buser Polres Mimika berhasil membekuk keduanya.

“Tersangka AMS alias Mayang langsung digelandang ke Satreskrim Polres Mimika di Mile 32, sedangkan oknum anggota TNI TMA ditangani Subdenpom XVII/Cenderawasih,” jelas Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, saat konferensi pers penetapan tersangka Mayang di Timika.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi