SALAM PAPUA (TIMIKA) – Proses hukum terhadap oknum anggota
TNI berinisial TMA alias Teuku, yang terlibat kasus peredaran uang palsu di
Timika, saat ini masih terus berjalan.
“Sedang proses penyidikan oleh penyidik militer,” ungkap
Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Mochamad Slamet Wijaya, saat dikonfirmasi via
pesan WhatsApp, Kamis (18/9/2025).
Kasus ini berawal ketika Teuku kedapatan membayar minuman
menggunakan uang palsu di Café Starlight, Jalan Budi Utomo, Timika, pada 31
Agustus 2025 dini hari. Ia tidak sendiri, melainkan bersama seorang perempuan
berinisial AMS alias Mayang.
Pihak café yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polres
Mimika. Tim Buser Polres Mimika berhasil membekuk keduanya.
“Tersangka AMS alias Mayang langsung digelandang ke
Satreskrim Polres Mimika di Mile 32, sedangkan oknum anggota TNI TMA ditangani
Subdenpom XVII/Cenderawasih,” jelas Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario
Budiman, saat konferensi pers penetapan tersangka Mayang di Timika.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi