SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seksi Konservasi Sumber Daya Alam
(KSDA) Wilayah II Timika memperketat pengawasan terhadap perdagangan satwa
endemik Papua. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian
burung-burung khas Bumi Cenderawasih yang kini terancam perburuan dan
perdagangan ilegal.
Kepala Seksi KSDA Wilayah II Timika, Bambang Hartanto Lakuy,
mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin hingga pada tahap penindakan hukum
bagi warga yang kedapatan memperjualbelikan satwa dilindungi.
“Beberapa waktu lalu kami menangkap salah satu pelaku yang
memperdagangkan burung Nuri dan Kakatua. Pelaku mengaku melakukannya karena
alasan ekonomi, tetapi perbuatannya jelas melanggar hukum,” ujar Bambang saat
ditemui di Gedung DPRK Mimika, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, kasus tersebut telah diproses secara hukum dan
kini memasuki tahap tuntutan P-21. Meski tidak menyebut jumlah pasti burung
yang disita, seluruh satwa hasil sitaan telah dikembalikan ke habitat aslinya.
“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan pelepasan
burung-burung tersebut di kawasan Kuala Kencana,” jelasnya.
Bambang menegaskan, proses hukum terhadap pelaku perdagangan
satwa endemik Papua penting dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah
kasus serupa terulang di kemudian hari.
“Kami berharap ini menjadi contoh agar tidak ada lagi
masyarakat yang memperjualbelikan satwa dilindungi. Semua pihak harus berperan
menjaga kekayaan alam Papua,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

