SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH)
Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan seminar akhir penyusunan
delapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) dan dua Rancangan
Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus) Papua Tengah. Kegiatan berlangsung selama
dua hari, 30–31 Oktober 2025, di Hotel Horison Diana, Timika.
Seminar akhir ini menghadirkan berbagai pihak terkait yang
akan menjadi pengguna produk hukum daerah tersebut, di antaranya Lembaga
Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa), Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro
(Lemasko), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan, Bagian Umum, Bagian
Hukum Setda Mimika, Kepolisian, tokoh perempuan, serta mantan anggota Majelis
Rakyat Papua (MRP).
Ketua STIH Mimika, Maria Florida Kotorok, SE., M.HKes.,
menjelaskan bahwa proses pembentukan Ranperdasi dan Ranperdasus dilakukan
melalui tahapan pengkajian, penyusunan naskah akademik, FGD, dan seminar akhir.
“STIH dipercayakan bekerja sama dengan DPR Papua Tengah
untuk membentuk Ranperdasi dan Ranperdasus. Kemarin kami sudah melaksanakan
FGD, dan hari ini kami menggelar seminar akhir bersama para pemangku
kepentingan terkait,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Maria menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan muncul
berbagai masukan, saran, dan gagasan guna menyempurnakan penyusunan Ranperdasi
dan Ranperdasus tersebut.
Ranperdasi dan Ranperdasus ini merupakan inisiatif DPR Papua
Tengah, sebagai bagian dari upaya menyediakan landasan hukum bagi
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di provinsi baru tersebut,
khususnya untuk melindungi Orang Asli Papua (OAP).
Maria menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut mengacu pada
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, khususnya Pasal 32 dan 33, serta Permendagri Nomor 80 Tahun
2015 Pasal 20 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Intinya, karena Papua Tengah merupakan provinsi baru, maka
diperlukan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan seluruh kegiatan pemerintahan
dan pembangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah seminar akhir ini, tahapan berikutnya adalah konsultasi publik yang akan digelar di Timika pada 4–5 November 2025, dilanjutkan di Nabire pada 6-7 November 2025. Kegiatan ini akan melibatkan langsung pihak DPR Papua Tengah.
“Usai konsultasi publik di Nabire, Ranperdasi dan
Ranperdasus akan dibahas kembali secara internal oleh DPR Papua Tengah untuk
kemudian diharmonisasi. Kami berharap tahun ini seluruh rancangan tersebut
dapat ditetapkan,” pungkas Maria.
Adapun delapan Ranperdasi Papua Tengah yang disusun
meliputi: Ranperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan, Ranperdasi
tentang Kepolisian Daerah Papua Tengah, Ranperdasi tentang Pertambangan Rakyat,
Ranperdasi tentang Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT), Ranperdasi
tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua, Ranperdasi
tentang Perlindungan dan Pengembangan Bahasa Daerah, Ranperdasi tentang
Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa), dan Ranperdasi
tentang Perlindungan dan Pengembangan Danau.
Sedangkan dua Ranperdasus yang disusun adalah Ranperdasus
tentang Pengawasan Sosial, Ranperdasus tentang Perlindungan Orang Asli Papua.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

 
                             
                                    
 
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                    