SALAM PAPUA (TIMIKA) – Hingga awal Januari 2026, masih
terdapat 74 berkas penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mimika yang belum diperbaiki pada sistem
Monitoring Layanan (MOLA) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan bahwa secara
keseluruhan masih ada 186 PPPK yang belum menerima SK. Namun, dari jumlah
tersebut, 112 orang telah memperoleh persetujuan teknis (Pertek) dari BKN untuk
penerbitan SK.
“Sudah ada 112 Pertek untuk penerbitan 112 SK PPPK. Setelah
saya tandatangani, secara otomatis SK tersebut akan diterbitkan,” ujar
Johannes, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, sementara itu sisa berkas lainnya masih
dalam proses perbaikan pada sistem MOLA. Pemerintah daerah berharap proses
tersebut dapat diselesaikan dalam bulan ini sehingga Pertek dapat segera
diterbitkan oleh BKN.
“Dari jumlah yang belum terbit itu, masih dalam proses
perbaikan. Kami harapkan bulan ini sudah bisa diperbaiki dan Perteknya keluar,”
katanya.
Johannes menegaskan, meskipun SK maupun Pertek belum
diterbitkan, seluruh PPPK yang dinyatakan lulus tetap bekerja dan tidak
dirumahkan.
“Mereka yang belum menerima SK tetap bekerja, karena mereka
sudah dinyatakan lulus PPPK. Tidak ada yang dirumahkan, kecuali yang memang
tidak lulus PPPK,” tegasnya.
Terkait pembayaran gaji, Johannes memastikan bahwa anggaran
gaji PPPK telah disiapkan oleh pemerintah daerah. Namun, pembayaran tersebut
baru dapat dilakukan setelah SK resmi diterbitkan.
“Anggaran gaji sudah disiapkan, hanya saja pembayaran gaji
harus disertai dengan SK. Jadi kemungkinan pembayarannya sedikit terlambat,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

