SALAM PAPUA (TIMIKA) – Petugas Karantina Papua Tengah
berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat satwa ilegal di Bandara Mozes
Kilangin Timika pada 28 Januari 2026. Satwa yang diamankan terdiri dari dua
ekor burung nuri kepala hitam dan dua ekor kelinci yang hendak dikirim ke
Jakarta tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.
Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Papua Tengah,
drh. Ardhiana Nur Suryani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut
berawal dari kecurigaan petugas Satuan Polisi Militer (Satpom) Angkatan Udara
saat proses pemuatan barang ke pesawat carter.
“Petugas Satpom AU mencurigai adanya kardus berlubang yang
akan dimuat ke pesawat. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Aviation Security
(Avsec), ditemukan satwa hidup di dalam kardus tersebut tanpa dokumen
karantina,” ujar drh. Ardhiana dalam rilis yang diterima salampapua.com, Sabtu
(31/1/2026).
Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa
pengangkutan satwa tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan,
dan Tumbuhan.
“Karena tidak memenuhi persyaratan, Karantina Papua Tengah
langsung melakukan tindakan penahanan terhadap media pembawa satwa ilegal
tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, empat satwa tersebut diserahkan kepada Balai
Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melalui Seksi Konservasi
Wilayah (SKW) Kelas II Timika untuk penanganan dan perawatan lebih lanjut.
“Aksi penggagalan ini merupakan hasil sinergi lintas
instansi antara Karantina Papua Tengah, Satpom AU Lanud Yohanis Kapiyau, dan
Avsec Bandara Mozes Kilangin Timika,” ungkap drh. Ardhiana.
Diketahui, dua ekor burung nuri kepala hitam dan dua ekor
kelinci tersebut dikemas dalam satu kardus tanpa identitas pemilik dan tanpa
dokumen resmi karantina.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

