SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menindak tegas tiga Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di coffee shop saat jam kerja.
Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny S. Marjen, S.STP., M.H,
mengatakan penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi
Bupati Mimika serta implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024
tentang Kedisiplinan Pegawai.
“Perbup ini sudah ditetapkan, maka harus diimplementasikan.
Karena itu kami mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mimika untuk tetap
berada di kantor masing-masing selama jam kerja dan tidak nongkrong di tempat
yang tidak diperuntukkan bagi ASN,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu
(21/1/2026).
Ia menjelaskan, Satpol PP sebelumnya telah melakukan razia
di sejumlah coffee shop, pusat perbelanjaan, dan bioskop saat jam kerja. Dalam
razia tersebut, petugas menemukan tiga ASN berada di coffee shop dan langsung
melakukan penindakan.
“Ketiga ASN tersebut langsung kami amankan dan saat ini
sedang kami tindaklanjuti. Kami telah berkoordinasi dengan pimpinan daerah agar
sanksinya berupa pemotongan hak-hak keuangan melalui BPKAD,” ujarnya.
Menurut Ronny, penanganan lebih lanjut akan dilakukan
melalui koordinasi dengan Inspektorat, BKPSDM, dan BPKAD sebagai bagian dari
penerapan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan.
Ia juga mengimbau masyarakat, termasuk wartawan, untuk turut
berperan aktif melaporkan apabila melihat ASN berada di luar kantor saat jam
kerja tanpa alasan yang jelas.
“Kalau alasannya hanya bertemu rekan, itu bisa dilakukan di
kantor. Tidak ada alasan untuk nongkrong di luar,” tegasnya.
Ke depan, Satpol PP akan mengusulkan agar setiap ASN yang
keluar kantor saat jam kerja wajib dibekali surat perintah tugas dari OPD
masing-masing.
“Nanti dalam rapat evaluasi bersama pimpinan, saya akan
usulkan hal ini. Saya tegaskan, jam istirahat hanya pukul 12.00 hingga 13.00
WIT. Lebih dari itu, jika kedapatan di luar tanpa tugas resmi, akan kami
tindak,” pungkas Ronny.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

