SALAM PAPUA (TIMIKA) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah di Timika dihentikan sementara menyusul evaluasi terhadap dapur penyedia makanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ketua Satgas MBG Mimika, Emanuel Kemong menegaskan pihaknya akan memanggil SPPG untuk memberikan klarifikasi terkait penghentian tersebut.

“Memang sebelumnya saya akan melakukan evaluasi, jadi kemungkinan besok saya panggil SPPG ini untuk memastikan MBG ini. Bukan hanya pihak SPPG, mungkin ada beberapa pihak yang akan saya panggil,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara ini diduga berkaitan dengan adanya pelanggaran, namun pihaknya belum dapat memastikan penyebab pastinya dan akan menindaklanjutinya melalui rapat koordinasi.

“Saya belum tahu pasti karena apa, tapi jelas ini harus kita tindak lanjuti,” katanya.

Pemberhentian ini diketahui berdasarkan surat dari Badan Gizi Nasional kepada SPPG Mimika, Mimika Baru, dan Pasar Sentral. Dalam surat tersebut disebutkan adanya konflik internal antara pihak mitra dan yayasan yang mengelola SPPG.

BGN menilai konflik tersebut berpotensi berdampak pada kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan. Karena itu, diputuskan pemberhentian operasional sementara SPPG di wilayah tersebut, termasuk penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah.

Selain itu, pihak SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh transaksi melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.

Pencabutan status pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, serta telah diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.

Sementara itu, salah satu orang tua murid di SD Negeri Inpres Timika IV, Ika, mengaku anak-anak sudah tidak menerima MBG sejak sebelum libur Paskah.

“Anak-anak bilang beberapa hari sebelum libur Paskah MBG sudah berhenti, dan setelah masuk sekolah juga tidak ada lagi,” ujarnya.

Pihak sekolah juga membenarkan penghentian tersebut dan menyatakan telah menerima surat pemberitahuan resmi dari BGN.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi