SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seorang pria berinisial YWI tidak berkutik saat ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika setelah melakukan aksi pemalangan dan  pengrusakan mobil milik warga di Jalur V, jalan Kebun Sirih Timika, Papua Tengah, sekira pukul 04.00 WIT, Selasa (11/4/2023).

Aksi garang pelaku yang menenteng sebilah parang panjang itu terekam kamera yang terpasang di dalam mobil korban, dan kemudian viral di Medsos masyarakat Timika.

Usai mengamuk dan merusak mobil yang dikendarai korban berinisial GR tersebut, pelaku langsung melarikan diri, hingga kemudian dibekuk Polisi dalam waktu kurang dari 15 jam.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Tim Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa satu parang panjang yang dipakai pelaku merusak mobil korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Muhammad Rizka melalui Kasie Humas, Ipda Hempi Ona, Rabu (12/4/2023).

Dijelaskan bahwa Pelaku mengaku melakukan aksinya tersebut lantaran kesal dengan salah seorang pengendara roda dua yang melintas di TKP dengan kecepatan tinggi dan hampir menabraknya. Namun karena tidak menemukan pengendara sepeda motor tersebut, pelaku yang dipengaruhi munuman keras (Miras) itu langsung meluapkan emosinya dengan memalang dan merusak mobil warga yang melintas.

“Pelaku sedang mengonsumsi Miras jenis Vodka di depan rumahnya, kemudian pelaku terpancing emosi karena ada salah satu kendaraan sepeda motor yang melintas dengan kecepatan tinggi yang hampir menabrak dirinya sehingga pelaku lari ke halaman rumah untuk mengambil parang, kemudian pelaku mengejar motor tersebut namun tidak dapat. Dengan penuh emosi dan kesal  pelaku kemudian palang dan rusak mobil yang dikemudikan oleh GR,” jelasnya.

Atas peristiwa ini, Polres Mimika mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum. Hal ini  berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi “Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy