SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pasca pengaduan para guru Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Mimika satu hari
sebelumnya, hari ini Rabu (5/4/2023), Komisi C DPRD Mimika langsung menindaklanjutinya
dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten
Mimika, yang dilaksanakan di ruang serbaguna DPRD Mimika.
Dalam RDP tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi C DPRD
Mimika, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Willem Naa, Sekretaris
Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Fransiskus Bokeyau, beserta jajarannya.
Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius Paerong kepada wartawan
setelah RDP tersebut mengatakan, alasan 97 guru P3K belum mendapatkan upahnya karenakan
Dinas Pendidikan Mimika belum memperoleh data peralihan dari Provinsi Papua.
“Kami tetap perjuangkan dan kami akan tetap membangun
komunikasi dengan Pemda serta rekan-rekan OPD agar segera menerbitkan SK dan
NIP P3K,” ujarnya.
Aloisius juga menjelaskan bahwa bukannya pemerintah tidak
mau membayar gaji dari 97 guru P3K tersebut, tapi data penerima gaji belum
diterima secara keseluruhan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, sementara
pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran yang sudah ada di APBD induk 2023.
“Anggaran ini sudah siap dibayarkan tergantung secepat apa
dinas mendapatkan data peralihan SMA dan SMK ke daerah. Jadi data peralihan itu
menjadi dasar untuk pembayaran kepada mereka (guru-guru P3K, Red),” tegasnya.
Untuk mempercepat data peralihan data 97 Guru P3K dari Provinsi
ke Kabupaten, Hari Selasa depan diketahui Dinas Pendidikan Kabipaten Mimika
yang didampingi Komisi C DPRD Mimika akan melakukan kunjungan ke Jayapura dan
Nabire.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika
Willem Naa saat ditanya wartawan usai RDP, tidak berkomentas banyak dan
menyampaikan bahwa intinya sama seperti yang telah disampaikan Ketua Komisi C
DPRD Mimika.
“Sama saja ya (dengan Ketua Komisi C). Saya nanti berkomentar
setelah kembali dari Nabire,” ujarnya singkat.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy