SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(DP3AP2KB) Kabupaten Mimika, Hermalina W. Imbiri mengatakan, sejak Januari hingga Mei 2023 pihaknya
mendapatkan laporan kekerasan terhadap anak sebanyak 17 kasus dengan rincian kekerasan
fisik 1 kasus, kekerasan seksual 8 kasus, trafficking 1 kasus, pelanggaran
terhadap hak anak 5 kasus, hak pendidikan 1 kasus serta anak berhadapan dengan
Hukum 1 kasus.
"Memang awal Januari (2023) ada saja kasus, rata-rata
kekerasan terhadap anak yang mendominasi," ujarnya, Kamis (11/5/2023).
Di samping itu untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) Hermalina mengungkapkan, ada 4 kasus yaitu 1 kasus kekerasan fisik dan 3
kekerasan psikis, sementara untuk kasus kekerasan terhadap perempuan juga sama
4 kasus yakni kekerasan seksual 1 kasus dan kekerasan psikis 3 kasus.
Menurut Hermalina, pada tahun 2022, kekerasan seksual
terhadap anak yang ditangani hingga proses visum mencapai 31 kasus dari total
109 kasus yang diterima DP3AP2KB Kabupaten Mimika.
Di sisi lain, terkait pengadaan kota ramah anak yang diwacanakan
DP3AP2KB Kabupaten Mimika, Hermalina mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya baru
selesai melakukan studi banding ke Kota Solo.
"Kota ramah anak adalah kota yang menjamin hak setiap
anak sebagai warga kota. Jadi ini dulu yang harus kita penuhi di Mimika,
kemarin kita ada berangkat ke Solo kita sudah melihat ke sana. Ke depannya kita
akan buat seperti itu dengan kriteria-kriteria pembentukan kota ramah
anak," ungkapnya.
Sedangkan untuk Program Otsus Tahun ini, DP3AP2KB akan
membangun 2 sanggar bagi PKK di dua distrik yaitu Distrik Wania dan Distrik
Kwamki Narama dengan alokasi dana sebesar Rp 1,5 Miliar dari total dana Otsus
sebesar Rp 3,7 Miliar.
"Sisanya pelatihan-pelatihan dan sosialisasi
pendampingan di 14 distrik di area kota dan pantai, sedangkan di area
pegunungan kami memang masih kesulitan," tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy