SALAM PAPUA (TIMIKA) - Penjabat (Pj) Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte mengatakan kepada dinas terkait bahwa regulasi terkait
perizinan usaha mikro kecil menengah (UMKM) harus diperbanyak ruang informasi untuk
disosialisasikan dan dipublikasikan secara intensif kepada pelaku usaha.
Ini bertujuan agar terjadi proses transfer informasi dan
pengetahuan secara berkesinambungan dari waktu ke waktu.
Hal tersebut dikatakan Pj Sekda saat mewakili Plt Bupati
Mimika Johannes Rettob ketika memimpin apel gabungan seluruh pegawai di lingkup
Pemkab Mimika di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika Jalan Poros Kuala Kencana
SP3 Timika, Senin (8/5/2023).
Petrus menjelaskan bahwa pajak memang sangat penting untuk
pembangunan Kabupaten Mimika, namun peran UMKM sebagai penggerak roda
perekonomian di Mimika perlu diberikan banyak ruang sehingga masalah pajak
untuk UMKM harus diberi kelonggaran.
“UMKM inikan baru tumbuh, kita harus memberikan banyak
ruang, kita harus dengat cepat memberikan izin usaha mereka, pajak jangan sampai
mencekek mereka sehingga UMKM yang baru mau tumbuh menjadi bangkrut,” ungkapnya.
Menurut Dia, pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2023 Bank
Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan pinjaman untuk UMKM sebanyak Rp 400 Milyar.
“Kalau bank mau memberikan pinjaman, setidaknya kita
pemerintah menjadi solusi dengan memberikan izin yang cepat,” tuturnya.
Di sisi lain, Dia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Mimika
akan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait membuang sampah sembarang.
“Sebelum kita membuat Perda, sebaiknya ada beberapa titik
yang dijaga jadi apabila ada yang membuang sampah sembarangan kita tindak
langsung di tempat,” tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy