SALAM PAPUA (TIMIKA) - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte mengatakan kepada dinas terkait bahwa regulasi terkait perizinan usaha mikro kecil menengah (UMKM) harus diperbanyak ruang informasi untuk disosialisasikan dan dipublikasikan secara intensif kepada pelaku usaha.

Ini bertujuan agar terjadi proses transfer informasi dan pengetahuan secara berkesinambungan dari waktu ke waktu.

Hal tersebut dikatakan Pj Sekda saat mewakili Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ketika memimpin apel gabungan seluruh pegawai di lingkup Pemkab Mimika di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika Jalan Poros Kuala Kencana SP3 Timika, Senin (8/5/2023).

Petrus menjelaskan bahwa pajak memang sangat penting untuk pembangunan Kabupaten Mimika, namun peran UMKM sebagai penggerak roda perekonomian di Mimika perlu diberikan banyak ruang sehingga masalah pajak untuk UMKM harus diberi kelonggaran.

“UMKM inikan baru tumbuh, kita harus memberikan banyak ruang, kita harus dengat cepat memberikan izin usaha mereka, pajak jangan sampai mencekek mereka sehingga UMKM yang baru mau tumbuh menjadi bangkrut,” ungkapnya.

Menurut Dia, pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2023 Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan pinjaman untuk UMKM sebanyak Rp 400 Milyar.

“Kalau bank mau memberikan pinjaman, setidaknya kita pemerintah menjadi solusi dengan memberikan izin yang cepat,” tuturnya.

Di sisi lain, Dia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Mimika akan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait membuang sampah sembarang.

“Sebelum kita membuat Perda, sebaiknya ada beberapa titik yang dijaga jadi apabila ada yang membuang sampah sembarangan kita tindak langsung di tempat,” tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy