SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Mimika, Ananias Faot mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 528 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Namun untuk memperoleh NIP tersebut diperlukan surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang harus ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"528 CPNS dan P3K itu posisi sekarang ini tinggal menginput mereka punya NIP. Jika sudah ditandatangani oleh PPK, baru bisa diinput ke sistem untuk penerbitan NIP," ujarnya, Rabu (5/7/2023).

Ia mengaku hal ini terkendala karena sebelumnya berkas tersebut ditandatangani oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

"Saya masih berkomunikasi dengan beliau (Pj Bupati Mimika, Red), jika beliau berkenan maka dokumen akan saya bawa untuk ditandatangan, setelah itu baru kita input ke sistem," jelasnya.

Ananias menambahkan, SK Calon Pegawai ini tergantung dari surat pertanggungjawaban mutlak yang sudah ditandatangani oleh PPK.

"Kalau sudah ditandatangani surat pernyataan mutlak dari PPK maka segera kita input baru SK terbit. Kalau SK sudah terbit baru kita mulai dengan pelatihan dasar bagi CP3K maupun CPNS," tambahnya.

Jika formasi 528 orang ini sudah selesai maka pihaknya akan mengumumkan seleksi CPNS formasi umum dengan kuota 274.

“Formasi itu sekaligus mengumumkan sisa selisih 72 atau 73 kuota dari formasi honorer yang sebelumnya diganti,” tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy