SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Mimika, Ananias Faot mengungkapkan
bahwa pihaknya saat ini sedang memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 528
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (CPPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Namun untuk memperoleh NIP tersebut diperlukan surat pernyataan
tanggungjawab mutlak yang harus ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK).
"528 CPNS dan P3K itu posisi sekarang ini tinggal menginput
mereka punya NIP. Jika sudah ditandatangani oleh PPK, baru bisa diinput ke
sistem untuk penerbitan NIP," ujarnya, Rabu (5/7/2023).
Ia mengaku hal ini terkendala karena sebelumnya berkas
tersebut ditandatangani oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
"Saya masih berkomunikasi dengan beliau (Pj Bupati
Mimika, Red), jika beliau berkenan maka dokumen akan saya bawa untuk ditandatangan,
setelah itu baru kita input ke sistem," jelasnya.
Ananias menambahkan, SK Calon Pegawai ini tergantung dari
surat pertanggungjawaban mutlak yang sudah ditandatangani oleh PPK.
"Kalau sudah ditandatangani surat pernyataan mutlak
dari PPK maka segera kita input baru SK terbit. Kalau SK sudah terbit baru kita
mulai dengan pelatihan dasar bagi CP3K maupun CPNS," tambahnya.
Jika formasi 528 orang ini sudah selesai maka pihaknya akan mengumumkan
seleksi CPNS formasi umum dengan kuota 274.
“Formasi itu sekaligus mengumumkan sisa selisih 72 atau 73
kuota dari formasi honorer yang sebelumnya diganti,” tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy