SALAM PAPUA (TIMIKA) – Salah satu pelaku usaha di Timika menyebut adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pegawai DAMRI untuk biaya layanan angkutan darat bersubsidi.

Hal ini terungkap saat pertemuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Mimika bersama Consignee, Pelaku Usaha dan DAMRI, Rabu (5/7/2023).

“Tagihan itu sejak adanya kenaikan harga solar. Mau tidak mau kami harus bayar sebesar Rp 250.000 itu, karena hitungan mereka juga bahwa kita yang di SP3 adalah di luar kota. Dihitung saja Rp 250.000 dikalikan 3 truk, padahal sekarang baru kami tahu kalau itu semua gratis,” ungkapnya.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan Pemerintah lebih gencar melakukan sosialisasi bahwa  sebenarnya angkutan subsidi itu tanpa dipungut biaya apapun.

“Oknum itu menagih tanpa adanya kuitansi. Kalau saya ada bukti pembayarannya. Berarti pemerintah yang harus lebih gencar mensosialisasikan hal seperi ini,” katanya.

Menanggapi keluhan ini, Manajer Bidang Usaha DAMRI Timika, Aleks V Ansek saat diwawancarai usai pertemuan mengatakan akan menindaklanjuti persoalan ini agar ke depannya tidak terjadi lagi.

Menurut Aleks, keluhan terkait Pungli itu berkaitan dengan pengawasan dan dilakukan oleh oknum sehingga sebagai tindak tegasnya, DAMRI akan mengganti oknum terkait.

"Kami berterimakasih adanya laporan seperti ini. Kami akan tindaklanjuti. Yah harapan ke depannya tidak boleh lagi lakukan hal seperti itu di lapangan, karena kita ini pelayan. Kita melayani konsumen-konsumen yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan subsidi perintis angkutan barang dan jasa, dalam mengurangi disparitas harga di Mimika.

Dalam pertemuan disampaikan keluhan-keluhan dari Consignee ke pihak pelayanan angkutan darat untuk dicari solusinya secara bersama. Dengan demikian, ke depannya seluruh pelaku usaha diharapkan untuk menggunakan pelayanan, baik tol laut, jembatan udara ataupun angkutan darat.

Dijelaskan juga bahwa terkait dengan layanan angkutan darat, subsidi berlaku bagi pelaku usaha yang berada pada radius di bawah 50 kilometer dari titik bongkarnya di Pelabuhan Poumako.

“Terkait keluhan pelaku usaha itu sudah dijawab pihak DAMRI bahwa akan mereka tindaklanjuti, karena itu merupakan kelakuan oknum. Kita juga baru tahu saat dilakukan pertemuan seperti ini,” ungkap Petrus.

Disebutkan, pertemuan ini sangat baik untuk mendengarkan keluhan-keluhan, baik dari Consignee, pelaku usaha serta DAMRI. DAMRI pun punya keluhan tersendiri, dimana serapan anggaran terkait dengan angkutan bersubsidi sangat minim.

“DAMRI juga punya keluhan terkait serapan anggaran angkutan Subsidi itu. Makanya dicarilah solusinya dalam pertemuan seperti ini,” katanya.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy