SALAM PAPUA (TIMIKA) – Salah satu pelaku usaha di
Timika menyebut adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pegawai DAMRI
untuk biaya layanan angkutan darat bersubsidi.
Hal ini terungkap saat pertemuan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Pemkab Mimika bersama Consignee, Pelaku Usaha dan DAMRI,
Rabu (5/7/2023).
“Tagihan itu sejak adanya kenaikan harga solar. Mau tidak
mau kami harus bayar sebesar Rp 250.000 itu, karena hitungan mereka juga bahwa
kita yang di SP3 adalah di luar kota. Dihitung saja Rp 250.000 dikalikan 3 truk,
padahal sekarang baru kami tahu kalau itu semua gratis,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan Pemerintah lebih
gencar melakukan sosialisasi bahwa
sebenarnya angkutan subsidi itu tanpa dipungut biaya apapun.
“Oknum itu menagih tanpa adanya kuitansi. Kalau saya ada
bukti pembayarannya. Berarti pemerintah yang harus lebih gencar
mensosialisasikan hal seperi ini,” katanya.
Menanggapi keluhan ini, Manajer Bidang Usaha DAMRI Timika,
Aleks V Ansek saat diwawancarai usai pertemuan mengatakan akan menindaklanjuti
persoalan ini agar ke depannya tidak terjadi lagi.
Menurut Aleks, keluhan terkait Pungli itu berkaitan dengan
pengawasan dan dilakukan oleh oknum sehingga sebagai tindak tegasnya, DAMRI akan
mengganti oknum terkait.
"Kami berterimakasih adanya laporan seperti ini. Kami
akan tindaklanjuti. Yah harapan ke depannya tidak boleh lagi lakukan hal
seperti itu di lapangan, karena kita ini pelayan. Kita melayani
konsumen-konsumen yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba
menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung
pelaksanaan subsidi perintis angkutan barang dan jasa, dalam mengurangi
disparitas harga di Mimika.
Dalam pertemuan disampaikan keluhan-keluhan dari Consignee ke
pihak pelayanan angkutan darat untuk dicari solusinya secara bersama. Dengan
demikian, ke depannya seluruh pelaku usaha diharapkan untuk menggunakan
pelayanan, baik tol laut, jembatan udara ataupun angkutan darat.
Dijelaskan juga bahwa terkait dengan layanan angkutan darat,
subsidi berlaku bagi pelaku usaha yang berada pada radius di bawah 50 kilometer
dari titik bongkarnya di Pelabuhan Poumako.
“Terkait keluhan pelaku usaha itu sudah dijawab pihak DAMRI bahwa
akan mereka tindaklanjuti, karena itu merupakan kelakuan oknum. Kita juga baru
tahu saat dilakukan pertemuan seperti ini,” ungkap Petrus.
Disebutkan, pertemuan ini sangat baik untuk mendengarkan
keluhan-keluhan, baik dari Consignee, pelaku usaha serta DAMRI. DAMRI pun punya
keluhan tersendiri, dimana serapan anggaran terkait dengan angkutan bersubsidi
sangat minim.
“DAMRI juga punya keluhan terkait serapan anggaran angkutan
Subsidi itu. Makanya dicarilah solusinya dalam pertemuan seperti ini,” katanya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy