SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika memberikan ancaman kepada angkutan umum jurusan Mapurjaya yang masih banyak melakukan pelanggaran dengan tidak masuk ke terminal Pasar Sentral saat menaikan dan menurunkan penumpang.

Ancaman itu mulai dari penangguhan perpanjangan hingga pencabutan izin trayek.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Disub Kabupaten Mimika, Mikael Orun, yang mana pihaknya telah melayangkan surat teguran untuk kedua kalinya kepada para supir angkutan umum trayek Mapurjaya tersebut, namun tidak diindahkan.

Mikael mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan kembali di bulan Juli akhir. Jika kedapatan ada mobil tidak menempati terminal maka pihaknya langsung mencabut izin trayek.

“Waktu kami turun ke sana, alasan para supir kalau mereka enggan tempati terminal Pasar Sentral karena tidak ada penumpang, jadinya mereka memilih tempati jalan perempatan SP I dan SP IV,” ujarnya, Kamis (6/7/2023).

Padahal menurut dia, pemerintah telah membangun terminal yang representatif dengan daya tampung yang besar.

“Dimana-mana kalau ada pasar pasti ada terminal, tidak ada alasan kalau sepi penumpang. Kapasitas terminal bisa menampung banyak mobil, satu Los bisa menampung 20 mobil sedangkan di terminal itu ada terdapat 12 Los,” jelasnya.

Dishub terus mendorong agar semua mobil angkutan umum untuk menempati terminal tanpa terkecuali.

“Tercatat kurang lebih 40-60 mobil angkutan umum yang masih beroperasi untuk trayek Mapurjaya. Selama ini memang hanya dua trayek saja yang masih berjalan yaitu trayek Mapurujaya dan SP 2, SP 3, jadi kami rasa cukuplah terminal kami,” tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy