SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Perhubungan (Dishub)
Kabupaten Mimika memberikan ancaman kepada angkutan umum jurusan Mapurjaya yang
masih banyak melakukan pelanggaran dengan tidak masuk ke terminal Pasar Sentral
saat menaikan dan menurunkan penumpang.
Ancaman itu mulai dari penangguhan perpanjangan hingga
pencabutan izin trayek.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat
Disub Kabupaten Mimika, Mikael Orun, yang mana pihaknya telah melayangkan surat
teguran untuk kedua kalinya kepada para supir angkutan umum trayek Mapurjaya
tersebut, namun tidak diindahkan.
Mikael mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan
kembali di bulan Juli akhir. Jika kedapatan ada mobil tidak menempati terminal
maka pihaknya langsung mencabut izin trayek.
“Waktu kami turun ke sana, alasan para supir kalau mereka
enggan tempati terminal Pasar Sentral karena tidak ada penumpang, jadinya
mereka memilih tempati jalan perempatan SP I dan SP IV,” ujarnya, Kamis (6/7/2023).
Padahal menurut dia, pemerintah telah membangun terminal
yang representatif dengan daya tampung yang besar.
“Dimana-mana kalau ada pasar pasti ada terminal, tidak ada
alasan kalau sepi penumpang. Kapasitas terminal bisa menampung banyak mobil,
satu Los bisa menampung 20 mobil sedangkan di terminal itu ada terdapat 12
Los,” jelasnya.
Dishub terus mendorong agar semua mobil angkutan umum untuk
menempati terminal tanpa terkecuali.
“Tercatat kurang lebih 40-60 mobil angkutan umum yang masih
beroperasi untuk trayek Mapurjaya. Selama ini memang hanya dua trayek saja yang
masih berjalan yaitu trayek Mapurujaya dan SP 2, SP 3, jadi kami rasa cukuplah
terminal kami,” tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy