SALAM PAPUA (TIMIKA) – PT Freeport Indonesia (PTFI)
hingga saat ini belum kunjung memperoleh izin ekspor konsentrat tembaganya.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Minerba), pemerintah melarang ekspor komoditas mineral
mentah termasuk konsentrat tembaga setelah tanggal 10 Juni 2023. Untuk PTFI
secara khusus, berdasarkan Permen ESDM Nomor
7 tahun 2023, pemerintah memberikan relaksasi izin ekspor konsentrat
tembaganya setelah tanggal tersebut hingga PTFI selesai membangun smelternya di
Gresik, Jawa Timur, pada Mei 2024.
Namun ternyata hingga saat ini PTFI belum dapat mengekspor konsentrat
tembaganya walaupun Menteri ESDM telah mengeluarkan rekomendasi izin ekspor
tersebut pada tanggal 9 Juni 2023 lalu namun masih tertahan di Kementerian
Perdagangan karena perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait
izin ekspor konsentrat tembaga PTFI belum dilakukan.
Dampak dari belum adanya izin ekspor ini, VP Corporate
Communications PTFI, Katri Krisnati mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah mengurangi
produksi dari pabrik penggilingan/pengolahan karena gudang konsentrat tembaganya
sudah penuh.
“Tanpa izin ekspor dapat dipastikan akan berakibat pada
penangguhan kegiatan PTFI, yang berdampak signifikan pada keseluruhan kegiatan
operasional serta penjualan hasil tambang,” ujarnya melalui pesan tertulis
kepada salampapua.com, Selasa (11/7/2023).
Tidak ada penjelasan konkret terkait penangguhan kegiatan
PTFI yang disebutkan akan juga berujung pada pemberhentian karyawannya (PHK)
atau tidak.
Katri mengungkapkan, yang menjadi prioritas utama PTFI saat
ini adalah terus melakukan dialog dengan kementerian terkait agar izin ekspor
tembaganya bisa segera dikeluarkan.
“Hingga saat ini kami terus berdialog dengan kementerian
terkait agar izin ekspor bisa segera dikeluarkan, dan hal ini menjadi prioritas
utama kami saat ini,” ungkapnya.
Diketahui, seperti dilansir dari bisnis.com, Dirjen
Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengaku bahwa Mendag Zulkifli Hasan
telah menandatangani revisi Permendag terkait izin ekspor konsentrat PTFI, pada
Sabtu (8/7/2023) lalu, dan telah diserahkan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Namun
Peraturan tersebut baru mulai berlaku seminggu setelah ditandatangani.
Wartawan/Editor: Jimmy