SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pria berinisial N (19)
pengedar narkotika jenis ganja yang diketahui merupakan warga Vanimo, Papua
Nugini, ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua saat asik makan di
salah satu rumah makan di Jalan Kelapa Dua, Entrop Distrik Jayapura Selatan,
Kota Jayapura, Provinsi Papua.
“N ditangkap pukul 17.35 WIT, tanggal 26 Juli 2023,” ungkap Kabid
Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo dalam rilisnya, Jumat
(28/7/2023).
Sementara Dir Resnarkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian
menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima
oleh Anggota opsnal Subdit III pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar
pukul 14.00 WIT. Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang warga negara
PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru
dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.
“Tim Opsnal langsung
melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga orang
warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop. Saat akan
dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun
satu orang tertangkap dengan inisial N,”
jelas Kombes Alfian.
Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang
bukti yang terdiri dari 132 bungkus plastik bening ukuran sedang, 5 karung
merek Rots rice berukuran 10 kg, 1 bal ganja yang dibalut dengan plastik kresek
hitam dan lakban bening, serta 3 plastik bening ukuran 5 kg yang berisi
narkotika jenis ganja.
“Tersangka N beserta barang bukti kemudian diamankan di
kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk diproses hukum dan
dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan
upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah
Papua dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin
keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal
lainnya,” tutupnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy