SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pria berinisial N (19) pengedar narkotika jenis ganja yang diketahui merupakan warga Vanimo, Papua Nugini, ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua saat asik makan di salah satu rumah makan di Jalan Kelapa Dua, Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua. 

“N ditangkap pukul 17.35 WIT, tanggal 26 Juli 2023,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo dalam rilisnya, Jumat (28/7/2023).

Sementara Dir Resnarkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Anggota opsnal Subdit III pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIT. Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.

“Tim Opsnal langsung  melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga orang warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop. Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,”  jelas Kombes Alfian.

Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 132 bungkus plastik bening ukuran sedang, 5 karung merek Rots rice berukuran 10 kg, 1 bal ganja yang dibalut dengan plastik kresek hitam dan lakban bening, serta 3 plastik bening ukuran 5 kg yang berisi narkotika jenis ganja.

“Tersangka N beserta barang bukti kemudian diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk diproses hukum dan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Papua dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.

“Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” tutupnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy