SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pusat Bantuan Mediasi (PBM) Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Mediator demi memperkuat sumber daya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mimika sebagai Duta Damai, Duta Harmoni dan Duta Bahagia.

Materi pelatihan dipaparkan oleh Hakim Aktif MA, Ismu Bahaiduri,S.H,M,H yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom.

Adapun materi-materi yang dipaparkan ialah pengantar mediasi (Perma) MA nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi, Mediasi Penal dan Restorasi Justice (RJ), serta Pedoman etik mediator.

Direktur PBM-GKI Papua, Pdt. Jake Merril Ibo,S.Th,M.Si menjelaskan bahwa PBM-GKI terakreditasi Mahkama Agung (MA) RI nomor 102/KMA/SK/IV/2022. Terakreditasi itu menjadi tanda bahwa PBM-GKI sebagai lembaga yang layak mensertifikasi para mediator, dan hingga saat ini telah ada sebanyak 500 orang di seluruh Tanah Papua yang telah disertifikasi PBM-GKI.

“Mediator-mediator yang tersertifikasi PBM GKI ini dapat beracara di Pengadilan dan di luar Pengadilan. Secara keseluruhan pelatihan yang kami lakukan sudah 21 kali. Jadi  ini adalah pelatihan ke 22, dan untuk di Timika merupakan pelatihan ke-6,” ungkap Pdt. Jake di Swiss Belinn Hotel, Senin (3/7/2023).

Disampaikan, 500 mediator yang telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi PBM-GKI sampai saat ini telah menunjukan trend yang positif dengan melakukan mediasi banyak perkara.

“Melihat hasil positif dari 500 mediator itu menjadi satu kegembiraan bagi kami,” ujarnya.

Dengan itu, PBM-GKI terus mendorong Pemkab Mimika untuk memanfaatkan mediator sebagai sarana menyelesaikan berbagai sengketa. Mediasi harus dilakukan oleh mediator-mediator yang tersertifikasi, mengingat sebagai bangsa yang pernah dijajah tentunya sangat erat dengan yang namanya dikotomi sehingga selalu memandang sesuatu “benar dan salahnya”. Oleh karena itu, proses penyelesaian masalah yang dipilih adalah litigasi hingga ke pengadilan.

Hadirnya pelatihan dan sertifikasi melalui PBM-GKI ini adalah pilihan terbaik dari MA RI guna mendorong masyarakat agar semua sengketa atau masalah tidak harus dibawa hingga ke pengadilan.

“Dari MA RI melalui PBM-GKI menawarkan satu pendekatan yang lain untuk menyelesaikan sengketa masyarakat, yaitu mediasi. Mediasi ini memberdayakan, dalam hal ini membuat orang yang tidak berdaya menjadi berdaya. Contohnya ketika seseorang punya masalah, kadang-kadang sampai bertahun-tahun tetap marah. Itu menunjukkan orang itu tidak berdaya. Padahal kalau orang itu manusia berdaya, maka dia akan sadar untuk apa marah-marah dan apa manfaatnya. Makanya ketika diberdayakan melalui mediasi, maka orang itu akan bangkit dan meminta maaf,” tuturnya.

Melalui pelatihan ini menjadikan para mediator memiliki perspektif dan kepribadian yang mantap sehingga ketika di lapangan, mediator bisa menyelesaikan masalahnya sendiri dan selanjutnya dapat menolong orang lain.

“Di dunia ini sebetulnya gampang menyelesaikan masalah, tetapi yang sulit adalah menaklukan diri sendiri. Makanya melalui pelatihan ini, para Mediator dilatih,” katanya.

PBM-GKI bekerjasama dengan FKUB Mimika menjadi sesuatu yang penting, karena FKUB merangkul semua agama. Dengan demikian, melalui pelatihan ini maka sebagai pimpinan setiap agama bisa memberdayakan umat atau jemaatnya masing-masing agar lebih baik.

“Pelatihan berikutnya kita akan bekerjasama dengan Pemberdayaan Perempuan dan komponen pemuda masyarakat adat di Timika. Intinya kita akan dorong terus untuk munculnya calon penyelesaian sengketa,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Mimika, Ignasius Adii mengaku sangat menyambut baik pelatihan dan sertifikasi PBM-GKI, karena mediasi sangat penting bagi kaum rohaniawan yang dihimpun melalui agamanya masing-masing. Iapun mengungkapkan, pihaknya bekerjasama dengan PBM-GKI dalam melaksanakan pelatihan ini, yang selanjutnya pelatihan ini menjadi salah satu program FKUB untuk memberikan pelatihan bagi para kaum rohaniawan utusan masing-masing agama.

“Saya sebagai Ketua FKUB merasa sangat penting mengikuti pelatihan ini. Hamba-hamba Tuhan, baik yang di FKUB ataupun di luar FKUB memang perlu ikuti pelatihan mediasi supaya bisa menangani masalah yang terjadi pada jemaatnya masing-masing sebelum ke proses hukum yang lebih tinggi,” tuturnya.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy