SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Robert Mayaut menjelaskan bahwa
apabila seseorang atau kelompok yang hendak membangun patung di fasilitas umum
atau fasilitas milik pemerintah daerah (Pemda) harus menyurat ke dinas terkait.
“Kalau mau bangun patung ya menyurat ke Dinas PUPR dan Dinas
(terkait yang mengurusi) Perizinan, semua harus memiliki izin, yang jelas harus
memliki Surat Ketetapan (SK) resmi dari Pimpinan Daerah,” ujarnya saat
dihubungi salampapua.com, Senin (28/8/2023).
Dalam hal ini, apabila hendak membangun di bundaran kota
Timika milik Pemda maka pastinya akan ditolak, karena setiap bundaran yang dibangun
oleh Pemda sudah memiliki perencanaannya sendiri.
“Kalau mau membangun di tempatnya sendiri ya silakan saja
tapi kalau di bundaran tidak bisa, karena setiap bundaran sudah memiliki
perencanaan pembangunan dan ciri khas Daerah, tidak bisa dicampurkan dengan
patung lain,” tuturnya.
Menanggapi perihal maksud komunitas motor di Timika melalui program
SUNAMI salampapua.com yang ingin membangun patung helm, menurut Robert,
sebaiknya agar lebih mengedepankan penerapan hukum dalam berkendara atau mengkampanyekan
bahaya tidak tertib berlalu lintas.
“Menurut saya dari pada membangun patung helm sebagai bentuk
mengkampanyekan tertib berlalu lintas, lebih baik hukumnya yang dipertajam dan
diterapkan, karena sudah ada Perda saja masyarakat tetap melanggar,” ungkapnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy