SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Robert Mayaut menjelaskan bahwa apabila seseorang atau kelompok yang hendak membangun patung di fasilitas umum atau fasilitas milik pemerintah daerah (Pemda) harus menyurat ke dinas terkait.

“Kalau mau bangun patung ya menyurat ke Dinas PUPR dan Dinas (terkait yang mengurusi) Perizinan, semua harus memiliki izin, yang jelas harus memliki Surat Ketetapan (SK) resmi dari Pimpinan Daerah,” ujarnya saat dihubungi salampapua.com, Senin (28/8/2023).

Dalam hal ini, apabila hendak membangun di bundaran kota Timika milik Pemda maka pastinya akan ditolak, karena setiap bundaran yang dibangun oleh Pemda sudah memiliki perencanaannya sendiri.

“Kalau mau membangun di tempatnya sendiri ya silakan saja tapi kalau di bundaran tidak bisa, karena setiap bundaran sudah memiliki perencanaan pembangunan dan ciri khas Daerah, tidak bisa dicampurkan dengan patung lain,” tuturnya.

Menanggapi perihal maksud komunitas motor di Timika melalui program SUNAMI salampapua.com yang ingin membangun patung helm, menurut Robert, sebaiknya agar lebih mengedepankan penerapan hukum dalam berkendara atau mengkampanyekan bahaya tidak tertib berlalu lintas.

“Menurut saya dari pada membangun patung helm sebagai bentuk mengkampanyekan tertib berlalu lintas, lebih baik hukumnya yang dipertajam dan diterapkan, karena sudah ada Perda saja masyarakat tetap melanggar,” ungkapnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy