SALAM PAPUA (TIMIKA) - Koordinator Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan,
perlindungan anak dan keluarga berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika, Andarias
Nao mengungkapkan bahwa dari Januari hingga pertengahan Oktober 2023 pihaknya
telah menerima 38 pelaporan kasus pada anak.
“38 kasus ini terdiri dari kekerasan fisik 2 kasus,
penelantaran 1 kasus, kekerasan seksual 19 kasus, kekerasan psikososial 2
kasus, trafficking 1 kasus, hak anak 9 kasus, hak pendidikan 1 kasus, hak asuh
anak 1 kasus dan anak berhadapan dengan hukum 2 kasus,” ujarnya kepada
salampapua.com, Jumat (27/10/2023).
Sejauh ini, kata Andarias, untuk kasus kekerasan seksual
pelakunya dominan paling banyak adalah orang dikenal atau orang terdekat
korban. Dengan berbagai modus dilakukan oleh pelaku mulai dari dipacari hingga
diiming-imingi sesuatu sehingga anak mau.
“19 kasus ini sudah kita dampingi korbannya, ada beberapa
yang sudah selesai pendampingan, ada beberapa yang masih kita pantau
psikologinya,“ ungkapnya.
Lebih lanjut Andarias menjelaskan, ada tiga kasus kekerasan
seksual pada anak yang belum terdata di akhir Oktober ini karena masih masuk
dalam tahap visum.
“Ada tiga laporan lagi di akhir bulan ini, tapi masih tahap
visum sehingga kita belum masukkan datanya,” jelasnya.
Dia berharap keluarga atau kepada siapapun yang mengetahui
adanya kasus kekerasan pada anak untuk segera melaporkan kepada pihak
Kepolisian sehingga korban atau anak bisa mendapatkan pemantauan psikologinya.
“Kami berharap jangan ada lagi kekerasan pada anak, tapi
kalau kenyataan di lapangan ada kejadian seperti itu, dapat dilaporkan segera
sehingga pendampingan psikolog pada korban (anak) bisa dengan cepat dilakukan
sebelum timbul dampak yang kurang baik terhadap korban,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy