SALAM PAPUA (TIMIKA) - Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika, Andarias Nao mengungkapkan bahwa dari Januari hingga pertengahan Oktober 2023 pihaknya telah menerima 38 pelaporan kasus pada anak.

“38 kasus ini terdiri dari kekerasan fisik 2 kasus, penelantaran 1 kasus, kekerasan seksual 19 kasus, kekerasan psikososial 2 kasus, trafficking 1 kasus, hak anak 9 kasus, hak pendidikan 1 kasus, hak asuh anak 1 kasus dan anak berhadapan dengan hukum 2 kasus,” ujarnya kepada salampapua.com, Jumat (27/10/2023).

Sejauh ini, kata Andarias, untuk kasus kekerasan seksual pelakunya dominan paling banyak adalah orang dikenal atau orang terdekat korban. Dengan berbagai modus dilakukan oleh pelaku mulai dari dipacari hingga diiming-imingi sesuatu sehingga anak mau.

“19 kasus ini sudah kita dampingi korbannya, ada beberapa yang sudah selesai pendampingan, ada beberapa yang masih kita pantau psikologinya,“ ungkapnya.

Lebih lanjut Andarias menjelaskan, ada tiga kasus kekerasan seksual pada anak yang belum terdata di akhir Oktober ini karena masih masuk dalam tahap visum.

“Ada tiga laporan lagi di akhir bulan ini, tapi masih tahap visum sehingga kita belum masukkan datanya,” jelasnya.

Dia berharap keluarga atau kepada siapapun yang mengetahui adanya kasus kekerasan pada anak untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian sehingga korban atau anak bisa mendapatkan pemantauan psikologinya.

“Kami berharap jangan ada lagi kekerasan pada anak, tapi kalau kenyataan di lapangan ada kejadian seperti itu, dapat dilaporkan segera sehingga pendampingan psikolog pada korban (anak) bisa dengan cepat dilakukan sebelum timbul dampak yang kurang baik terhadap korban,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy