SALAM PAPUA (TIMIKA) - Butuh kejelasan pembagian saham 7 persen PT Freeport Indonesia, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Peduli Hak Sulung (FPHS) dari kampung Tsinga, Waa-Banti dan Aroanop (Tsingwarop) temui Ketua DPRD Mimika, Jumat (27/10/2023).

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng saat menemui warga yang tergabung dalam FPHS tersebut mengatakan bahwa dirinya mendengar langsung aspirasi dari FPHS Tsingwarop yang meminta hak atas saham 7 persen PTFI.

Anton menjelaskan, dana 7 persen itu didapatkan dari 10 persen divestasi saham PTFI, dimana Provinsi Papua mendapat 3 persen dan 7 persennya dibagi kepada Pemda Mimika 3 persen serta kepada masyarakat pemilik hak ulayat 4 persen. Dana 4 persen ini yang diminta kejelasannya.

“Ini perlu ada kejelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika, karena yang mereka tuntut adalah hak mereka. Saya akan panggil semua yang punya kewenangan, dari pihak Pemda, pihak pemilik hak ulayat dan dari kami DPRD, sehingga Pemda dapat memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat dan DPRD. Jangan masyarakat demo sana demo sini, tapi tidak ada kejelasan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris FPHS Tsingwarop, Yohan Zonggonau mengatakan bahwa FPHS Tsingwarop telah mengantongi semua surat legal standing terkait kepemilikan area tambang PTFI, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait pembagian saham divestasi PTFI.

“Kami juga sudah bicara sama tim Pemda Mimika terkait saham 7 persen itu dan saat pembicaraan waktu itu kita menunggu dua Perda yaitu Perda pengelolahan saham 7 persen dan Perda pembagian porsinya,” ujarnya.

Dia berharap Pemda Mimika lebih cepat menyiapkan Perda dimaksud karena saat ini proses pencairan dana divestasi PTFI telah berlangsung. Jangan sampai dana 10 persen cair namun Perda-nya belum ada.

“Kalau dana 10 persen sudah cair dan tidak ada regulasi pembagian dari Pemda Mimika maka nantinya dana 7 persen akan tertampung di Provinsi Papua. Sebelumnya kami berharap Pemda juga menerbitkan Perda pengolaan dana tersebut sehingga tidak ada temuan-temuan,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy