SALAM PAPUA (TIMIKA) - Butuh kejelasan pembagian
saham 7 persen PT Freeport Indonesia, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum
Peduli Hak Sulung (FPHS) dari kampung Tsinga, Waa-Banti dan Aroanop
(Tsingwarop) temui Ketua DPRD Mimika, Jumat (27/10/2023).
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng saat menemui warga yang
tergabung dalam FPHS tersebut mengatakan bahwa dirinya mendengar langsung
aspirasi dari FPHS Tsingwarop yang meminta hak atas saham 7 persen PTFI.
Anton menjelaskan, dana 7 persen itu didapatkan dari 10
persen divestasi saham PTFI, dimana Provinsi Papua mendapat 3 persen dan 7
persennya dibagi kepada Pemda Mimika 3 persen serta kepada masyarakat pemilik hak
ulayat 4 persen. Dana 4 persen ini yang diminta kejelasannya.
“Ini perlu ada kejelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda)
Mimika, karena yang mereka tuntut adalah hak mereka. Saya akan panggil semua
yang punya kewenangan, dari pihak Pemda, pihak pemilik hak ulayat dan dari kami
DPRD, sehingga Pemda dapat memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat
dan DPRD. Jangan masyarakat demo sana demo sini, tapi tidak ada kejelasan,”
ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris FPHS Tsingwarop, Yohan Zonggonau mengatakan
bahwa FPHS Tsingwarop telah mengantongi semua surat legal standing terkait
kepemilikan area tambang PTFI, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait
pembagian saham divestasi PTFI.
“Kami juga sudah bicara sama tim Pemda Mimika terkait saham
7 persen itu dan saat pembicaraan waktu itu kita menunggu dua Perda yaitu Perda
pengelolahan saham 7 persen dan Perda pembagian porsinya,” ujarnya.
Dia berharap Pemda Mimika lebih cepat menyiapkan Perda dimaksud
karena saat ini proses pencairan dana divestasi PTFI telah berlangsung. Jangan
sampai dana 10 persen cair namun Perda-nya belum ada.
“Kalau dana 10 persen sudah cair dan tidak ada regulasi
pembagian dari Pemda Mimika maka nantinya dana 7 persen akan tertampung di
Provinsi Papua. Sebelumnya kami berharap Pemda juga menerbitkan Perda pengolaan
dana tersebut sehingga tidak ada temuan-temuan,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy