SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Mimika, AKP Darwis mengatakan bahwa kendaraan bernomor polisi dari luar daerah memang dibenarkan undang-undang dapat beroperasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tapi tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah setempat.

“Saya sudah pernah menanyakan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) soal pembuatan Perda atau semacam pengambilan pajak (bagi kendaraan bernomor polisi dari luar) namun memang tidak bisa diberlakukan regulasi tersebut karena tidak ada larangan dari Pusat,” ujarnya kepada salampapua.com, Senin (16/10/2023).

AKP Darwis menjelaskan, dari Pusat telah memberikan kemudahan dengan adanya aplikasi E-Mutasi, yaitu aplikasi yang mempermudah masyarakat mengurus kendaraan pindah dari luar untuk registrasi ke wilayah Mimika, di samping ada juga yang namanya lapor tiba.

“Memang ada aplikasi yang bisa mempermudahkan masyarakat, tapi begitu sudah ada masyarakat yang punya kesadaran dan banyak juga yang tidak memiliki kesadaran. Harusnya plat luar melakukan lapor tiba, tapi kembali lagi kepada kesadaraan masyarakat,” ungkapnya.

Dia berharap masyarakat memiliki kesadaran terkait kendaraan yang pakai di Mimika menggunakan fasilitas jalan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika sehingga masyarakat wajib membayar pajak ke Pemkab Mimika.

“Tetapi ini tidak bisa kita paksakan untuk dimutasi, sifatnya hanya imbauan. Saya mengingatkan masyarakat ada baiknya setiap kendaraan yang kita miliki terdaftar di wilayah dimana kita berdomisili,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy