SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Komisi II DPR RI
Komarudin Watubun yang juga Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI
mengatakan bahwa jatah pengangkatan orang asli Papua (OAP) untuk duduk di kursi Parlemen melalui jalur Otsus harus diisi
dengan OAP yang tidak berafiliasi dengan Partai Politik (Parpol) sehingga
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun bisa duduk di parlemen mewakili tokoh adat,
tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh perempuan.
“Mengapa saya katakan PNS pun bisa masuk dalam kursi
pengangkatan, karena Papua butuh orang-orang yang produktif, sebab kursi
pengangkatan inilah dimana proses pembelajaran bagi OAP, agar ke depan bisa
memimpin daerahnya,” ujarnya saat ditemui Hotel Grand Tembaga Timika, Senin
(20/11/2023).
Ketua bidang kehormatan DPP PDI Perjuangan ini menjelaskan,
lahirnya kursi pengangkatan parlemen Otsus setelah adanya revisi undang-undang
Otsus. Pasalnya setelah 20 tahun di Papua belum ada partai lokal yang
terbentuk, maka dengan pertimbangan itulah UU Otsus akhirnya direvisi sehingga
dengan kursi pengangkatan ada OAP yang dapat duduk di kursi perlemen.
OAP yang dapat duduk di kursi parlemen merupakan hal yang
mendesak, karena pada Pemilu sebelumnya di dua Kabupaten Sorong dan Merauke
hanya ada dua OAP yang duduk di DPR.
“Karena pertimbangan itu, kami revisi. Memang dulunya kursi
pengangkatan hanya ada di Provinsi, namun kini kita turunkan di seluruh Papua
sehingga Kabupaten juga mendapatkan alokasi kursi Otsus, dengan perhitungan 25
persen dari jumlah kursi DPRD,” jelasnya.
Dengan demikian, khusus di Kabupaten Mimika, terdapat
sembilan kursi pengangkatan jalur Otsus yang diambil dari 25 persen jumlah 35
kursi DPRD.
“Kami berharap dengan adanya pengangkatan kursi ini, bisa
menjadi satu panggung bagi OAP untuk memimpin Papua, kelak bisa menjadi Bupati
atau Gubernur,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy