SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Mimika tahun 2024 telah diserahkan ke setiap OPD belum lama ini, namun dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan ditiadakan dari DPA tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Felix Helyanan membenarkan adanya informasi terkait dihilangkannya anggaran Pokir anggota Dewan di setiap OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

“Hal ini sudah saya dengar, katanya ada penghilangan anggaran (Polir), tapi kalau pastinya saya belum bisa pastikan. Kalau memang tidak ada, ini sudah menyalahi Undang-Undang (UU),” ujarnya kepada salampapua.com, Senin (26/2/2024).

Pria yang akrab disapa John Thie ini mengaku anggota DPRD bahkan tidak dilibatkan dalam rapat evaluasi akhir APBD Mimika 2024 sebelum dibagikan DPA.

“Mungkin bisa ditanya ke beberapa anggota Dewan lagi, karena kami tidak dilibatkan dalam evaluasi,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkap Sekretaris Komisi C DPRD Mimika, Saleh Alhamid, bahwa dirinya juga telah mendengar bahwa Pokir anggota Dewan tahun 2024 dihilangkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun dia menegaskan, apabila dihilangkan maka Pemkab Mimika telah melanggar aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir di antaranya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Harapannya adalah pada perjuangan aspirasi bukan pada jumlah usulan dana yang terangkum dalam Pokir.

“Kalau benar ini terjadi maka KPK dan BPKAD harus datang melakukan pengecekan karena Pemkab Mimika tidak menjaring aspirasi masyarakat,” ujarnya kepada salampapua.com, Senin (26/2/2024).

Menurut Dia, penghilangan anggaran Pokir ini merupakan pelecehan terhadap Peraturan Mendagri, di mana berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, penelaahan Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

“Yang jelas ini merugikan masyarakat, karena Pokir ini menjawab kebutuhan masyarakat dan anggarannya jelas dari Dinas-Dinas. Kami tidak pegang anggarannya, semua ini harus ada komunikasi bersama Tim Banggar DPRD dan Tim TAPD,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Komisi B DPRD Mimika, Nurman S Karupukaro mengaku sebelumnya ada pembicaraan dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika Yohana Paliling terkait penghilangan Pokir tersebut, namun dirinya belum mengecek kembali DPAnya.

“Kalau memang Pokir ditiadakan maka ini kesalahan fatal dari Pemkab, sedangkan Pokir ini dijamin oleh UU. Kalau memang Pemkab menghilangkan, harus ada penjelasan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, apabila Pokir benar dihilangkan maka semua anggota Dewan harus menggugat ke Gubernur serta Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah, dan menurutnya tidak ada alasan bahwa Pokir anggota Dewan ditiadakan saat ini, sebab semua Anggota Dewan masih menjabat hingga Oktober 2024.

Saat salampapua.com mencoba untuk mengonfirmasi terkait hal ini kepada Kepala Bappeda Kabupaten Mimika Yohana Paliling melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler sebanyak dua kali, namun belum ada jawaban.

Sebelumnya salampapua.com juga telah menghubungi Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, Wakil I DPRD Mimika Alex Tsenawatme, Anggota DPRD Mimika Herman Gafur, Lexi Linturan, dan Marianus Tandiseno, juga belum ada jawaban.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy