SALAM
PAPUA (TIMIKA ) - Polsek Mimika menggelar sosialisasi
pencegahan aksi perundungan (bullying) bagi pelajar kelas IV, V dan VI SD Inpres Koperapoka I Timika, Kabupaten Mimika, Jumat (26/7/2024).
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong mengatakan
bahwa aksi bullying menjadi isu nasional yang tidak bisa disepelekan dan harus
dicegah, bahkan dihilangkan dalam kehidupan sosial termasuk di sekolah.
Anak-anak sekolah perlu mengetahui terkait arti
bullying, kata atau kalimat serta tindakan yang tidak boleh dilakukan.
Anak-anak sekolah juga perlu mengetahui, bahwa aksi bullying bisa dijerat hukum
pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diatur dalam pasal 80 Jo 76c
dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan, dan denda paling banyak Rp 72
juta.
"SD Inpres Koperapoka I berusaha memerangi
bullying dengan menggandeng Polsek Mimika Baru untuk memberikan pemahaman dan
penjelasan serta bahaya bullying. Bullying merupakan tindakan menyakiti dalam
bentuk fisik verbal atau emosional oleh seseorang atau kelompok yang merasa
lebih kuat kepada korban yang lebih lemah fisik dan mental secara
berulang-ulang tanpa adanya perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita.
Itu sama sekali tidak boleh terjadi di lingkungan sekolah," kata AKP
Limbong, Jumat (26/7/2024).
Materi yang disampaikan bermaksud untuk
dijadikan pedoman dan dasar para murid, sehingga tidak melakukan hal-hal yang
dapat merugikan diri sendiri maupun jiwa seseorang.
"Tindakan Bullying sangat merugikan diri
sendiri dan sangat mengancam jiwa. Untuk itu diharapkan dengan adanya
sosialisasi ini murid SD Inpres Koperapoka I dapat memahami dan dijadikan dasar dalam
berperilaku di sekolah ataupun di kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy