SALAM PAPUA (TIMIKA) - Lembaga Musyawarah Adat Amungme (LEMASA) Kabupaten Mimika di bawah pimpinan Stingal Johnny Beanal menanggapi terkait isu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Freeport Indonesia (PTFI).

Hal ini disampaikan saat LEMASA menggelar Jumpa Pers di Restaurant Oriental Timika, Kabupaten Mimika, Senin (12/2/2024).

Ketua LEMASA, Stingal Johnny Beanal menegaskan bahwa LEMASA di bawah kepemimpinannya telah mengikuti proses AMDAL PTFI sejak lama, karena AMDAL tersebut telah masuk dalam rencana kerja pemerintah (RKP) sebagaimana undangan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ada delapan kampung yang didelegasikan menghadiri RKP di Jakarta. Soal AMDAL ini menurut kami PTFI sudah sangat transparan, bahkan saat digelarnya rapat, masyarakat adat diberikan kesempatan untuk berbicara soal hak kesulungan dan dampak lingkungan. Kalau ada asumsi-asumsi yang keluar terkait AMDAL itu sangat keliru,” tegasnya.

Stingal pun mengatakan bahwa LEMASA dan LEMASKO bersama PTFI telah menyetujui AMDAL dan kali ini PTFI tidak beroperasi di luar wilayah dari kontrak kerja yang telah disetujui semua pihak, bahkan soal limbah pun, Lembaga melarang PTFI membuang limbah sembarangan.

“Kenapa kami setuju karena kontrak kerjanya jelas. Kami ini yang benar-benar mengetahui bagian-bagian pemiliknya dan kami tidak sembarang untuk mengeluarkan tempat operasi PTFI,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ada anak-anak Amungme yang ingin menyuarakan terkait AMDAL tersebut, dapat langsung menyampaikan pendapatnya ke LEMASA, sebab LEMASA akan menerima semua masukan dan LEMASA merupakan Honai bagi semua masyarakat Amungme.

Begitupun disampaikan Dewan Adat LEMASA Yoel Beanal. Dia mengatakan, saat ini AMDAL PTFI telah masuk pada tahapan penandatanganan, yang artinya segala tahapan sudah selesai, namun yang ia sayangkan ada oknum-oknum yang mengungkit-ungkit hal tersebut.

“Dalam kepengurusan AMDAL pun ada panitianya dan jelas di bawah LEMASA dan LEMASKO kalau ada oknum-oknum yang memecah Amungme harus tahu diri. Seharusnya kita bisa bersama-sama membangun Mimika, jangan jadi dalang dari sebuah masalah,” ungkapnya.

Berikut 8 poin yang disampaikan LEMASA dalam Jumpa Pers tersebut:

  1. Jumpa Pers dilakukan untuk menanggapi proses AMDAL PTFI dan status Legalitas Lembaga Adat yang disampaikan Saudara Menuel John Magal yang mengatasnamakan Amungme Negawan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA).
  2. Proses AMDAL yang dimulai sejak tahun 2020 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan PTFI untuk melibatkan masyarakat terdampak dalam Konsultasi Publik di tingkat kampung dan Kabupaten serta Rapat Komisi Penilai AMDAL (KPA).
  3. Proses AMDAL saat ini merupakan rangkaian lanjutan dari kegiatan Rapat KPA pada bulan November 2022, 13 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2024 sebagaimana undangan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
  4. LEMASA mengapresiasi transparansi proses penyusunan AMDAL tersebut karena telah melibatkan masyarakat terdampak 3 Lembah Amungme dan Lembaga Adat. Dalam Rapat KPA tersebut lembaga adat dan perwakilan masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana kegiatan PTFI yang memiliki dampak langsung dengan masyarakat.
  5. LEMASA mengharapkan sinergi antara Pemerintah, PTFI, dan LEMASA dalam mengimplementasikan program yang telah disusun dalam AMDAL yang ke depannya agar dapat memberikan manfaat lebih banyak bagi masyarakat di area terdampak.
  6. LEMASA merupakan Perkumpulan untuk mencegah duplikasi lembaga adat sebagaimana yang dilakukan oleh Saudara Menuel John Magal. Status Perkumpulan ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukam) sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
  7. LEMASA tetap melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan adat suku Amungme di Kabupaten Mimika. Status badan hukum lembaga adat tidak ada hubungannya dengan proses AMDAL yang sedang berlangsung.
  8. LEMASA mengingatkan kepada Saudara Menuel John Magal agar sebagai sesama anak adat dari daerah terdampak yang telah menerima manfaat dari PTFI untuk tidak lagi membuat pernyataan yang memprovokasi masyarakat mengenai status badan hukum lembaga adat dan proses AMDAL yang sedang berlangsung dan dapat menyampaikan aspirasinya di honai adat.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy