SALAM PAPUA (TIMIKA) - Petugas pengangkut sampah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika berharap Peraturan Daerah
(Perda) yang mengatur jam dan tempat pembuangan sampah agar ditegakkan sehingga
dapat menjamin kebersihan kota Timika.
"Timika ini tidak akan bisa terlihat bersih selama 24
jam karena kalau kami sudah angkut di setiap TPS, tapi beberapa menit kemudian
ada lagi warga yang membuang sampah kembali. Kelakuan warga itu karena Perda
itu tidak ditegakkan secara maksimal dan kami harapkan supaya Perda itu
ditegakkan. Dalam Perda itu diatur jam buang sampah itu mulai pukul 18.00 WIT
sampai 06.00 WIT pagi," ungkap Koordinator salah satu tim pengangkut
sampah DLH Mimika, Anton Poke saat ditemui salampapua.com, Kamis (28/3/2024).
Anton mengungkapkan bahwa ia bersama teman-temannya sering
cek-cok dengan warga saat kedapatan membuang sampah di luar jam yang ditentukan.
"Memang banyak warga yang buang sampah ke TPS, tetapi
tidak sesuai jam yang telah ditentukan dan sering ribut dengan kami," ungkapnya.
Sementara itu, Dia mengatakan, setiap hari untuk satu kelompok
bisa mengangkut hingga 10 ton sampah dan diangkut hingga dua rit. Sampah yang
paling banyak dan berat adalah berupa buah-buahan busuk yang dibuang pedagang
buah. Selain buah-buahan busuk, di setiap TPS juga banyak pampers ukuran bayi
dan anak-anak.
"Hampir di setiap TPS selalu ada sampah buah busuk yang
dibuang pedagang buah. Kalau hujan, berarti berat sampahnya bisa lebih dari 10
ton. Kami ada 13 kelompok yang dibagi setiap jalur, kami bertanggungjawab mengangkut
dari jembatan Waker sampai Timika Mall," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy