SALAM PAPUA (TIMIKA) - Petugas pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika berharap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jam dan tempat pembuangan sampah agar ditegakkan sehingga dapat menjamin kebersihan kota Timika.

"Timika ini tidak akan bisa terlihat bersih selama 24 jam karena kalau kami sudah angkut di setiap TPS, tapi beberapa menit kemudian ada lagi warga yang membuang sampah kembali. Kelakuan warga itu karena Perda itu tidak ditegakkan secara maksimal dan kami harapkan supaya Perda itu ditegakkan. Dalam Perda itu diatur jam buang sampah itu mulai pukul 18.00 WIT sampai 06.00 WIT pagi," ungkap Koordinator salah satu tim pengangkut sampah DLH Mimika, Anton Poke saat ditemui salampapua.com, Kamis (28/3/2024).

Anton mengungkapkan bahwa ia bersama teman-temannya sering cek-cok dengan warga saat kedapatan membuang sampah di luar jam yang ditentukan.

"Memang banyak warga yang buang sampah ke TPS, tetapi tidak sesuai jam yang telah ditentukan dan sering ribut dengan kami," ungkapnya.

Sementara itu, Dia mengatakan, setiap hari untuk satu kelompok bisa mengangkut hingga 10 ton sampah dan diangkut hingga dua rit. Sampah yang paling banyak dan berat adalah berupa buah-buahan busuk yang dibuang pedagang buah. Selain buah-buahan busuk, di setiap TPS juga banyak pampers ukuran bayi dan anak-anak.

"Hampir di setiap TPS selalu ada sampah buah busuk yang dibuang pedagang buah. Kalau hujan, berarti berat sampahnya bisa lebih dari 10 ton. Kami ada 13 kelompok yang dibagi setiap jalur, kami bertanggungjawab mengangkut dari jembatan Waker sampai Timika Mall," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy