SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Sejak Januari 2024, Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika telah menangani 9 laporan yakni 2 kasus
tindak pidana kesehatan (Pil Dextro) dan 7 kasus narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi
Sudirman Arif mengungkapkan, untuk kasus kepemilikan pil dextro terdapat 4
tersangka. Berdasarkan hasil interogasi terhadap 4 tersangka menunjukkan bahwa sangat
banyak pengguna pil terlarang tersebut, bahkan menjadi tren khusus bagi
sebagian warga Timika.
"Dextro itu jadi tren saat ini di
Timika karena harga jualnya tergolong murah dan bisa terjangkau, yang mana
untuk 10 butir dijual Rp 50.000," ungkap AKP Andi, Rabu (17/4/2024).
Sebelumnya, pada 1 Januari 2024 tim
Satresnarkoba berhasil mengamankan salah seorang ibu rumah tangga yang memiliki
3.151 pil dextro yang kemudian mengaku bahwa pil tersebut dipakai untuk
mengobati stroke.
"Dextro yang sudah kami amankan itu
jumlahnya ribuan butir. Beberapa minggu lalu
tim kami dapatkan paket berisi dextro di salah satu kantor jasa
pengiriman barang, tetapi pemiliknya tidak ditemukan. Kemungkinan ada yang
bocorkan terkait pengintaian kami sehingga pemiliknya kabur. Barang buktinya
sudah kami amankan," katanya.
Kemudian, 5 Maret 2024 Satresnarkoba berhasil
mengamankan seorang perempuan dan dua laki-laki pemilik pil dextro sebanyak 717
butir.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy