SALAM PAPUA (TIMIKA) – Warga Timika berinisial R yang merupakan salah satu terduga atas penganiayaan terhadap sopir taxi online Maxim, 17 Mei 2024 mulai jalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Mimika.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, R yang berada dalam pusaran kasus penganiayaan berencana bersama rekan-rekannya itu kini dikenakan "Wajib Lapor".

"Kita sudah periksa yang bersangkutan, tapi statusnya masih sebagai saksi. Tapi mulai hari ini yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Selasa (20/5/2024).

Secepatnya lanjut Kasatreskrim, Satreskrim juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, yang diduga ikut menganiaya serta merusak (mencoret) mobil milik korban.

Adapun kronologis penganiayaan berawal dari korban berinisial ARR, yang merespon orderan dari para pelaku yang minta dijemput di depan Hotel Swissbelinn. Namun, saat tiba di depan hotel tersebut, korban dikeroyok dan mobilnya dicoret-coret.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi