SALAM PAPUA (TIMIKA) - Diduga lakukan pelecehan terhadap lebih dari satu perawat, oknum pimpinan Puskesmas Limau Asri SP5, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika dilaporkan ke Polres Mimika.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Mimika, Semuel EGJ  Kermite saat dihubungi salampapua.com, Senin (13/5/2024) mengatakan, bahwa dugaan pelecehan terhadap salah satu perawat terjadi akhir Desember  2023 dan puncaknya akhir Januari 2024. Pelecehan juga terjadi kepada  bawahan  lain yang merupakan pegawai honor, tetapi mereka takut untuk melapor.

"Intinya lebih dari satu korban yang alami pelecehan dan telah ada beberapa yang mau jadi saksi saat diperiksa oleh kepolisian," ungkap Semuel.

Disampaikan Semuel, bentuk pelecehan yang dilakukan oknum pimpinan tersebut ialah pelecehan fisik, yaitu meraba-raba bagian tubuh para korban. Pelecehan dilakukan di dalam ruangan  tertutup, saat pelaku dan korban hanya berdua.

"Yang disampaikan korban adalah pelecehan fisik, yang mana pelaku meraba hingga hampir menyentuh bagian sensitif. Nanti sampai di pengadilan yang menentukan apakah itu pelecehan atau tidak," ujarnya.

Pelecehan ini terjadi antar atasan dan bawahan pada institusi tersebut, sehingga sempat diselesaikan secara  internal, tetapi penyelesaian itu tidak memberi keadilan bagi korban. Karena itu, diputuskan untuk kemudian dilaporkan ke kepolisian supaya bisa diproses di pengadilan, karena yang bisa memutuskan benar dan salah adanya di pengadilan," tuturnya.

Laporan ke Polsek Kuala Kencana dilakukan 7 Februari 2024. Akan tetapi tidak ada jawaban dan diarahkan untuk membuat laporan ke Polres. Tanggal 19 Februari membuat laporan ke Polres, akan tetapi sampai saat ini belum ditetapkan tersangka.

"Kami sedikit kecewa laporan yang kami sampaikan terkait pelecehan. Tetapi kemudian kami dengar bahwa pasal yang disangkakan adalah perampasan hak kemerdekaan. Itu kan tidak nyambung. Perampasan hak kemerdekaan itu seperti apa?," katanya.

Mengingat belum ada penetapan tersangka, maka atas nama Ketua PPNI Mimika, membuat permohonan atensi kepada Kapolres Mimika sebagai berikut.

Mohon ATENSI untuk kasus Pelecehan yang terjadi antara atasan dan stafnya di PKM Limau Asri. Stafnya ini adalah Perawat Anggota PPNI Kabupaten Mimika.

Korbannya sudah lebih dari satu dan tidak ada yang berani lapor dan puncaknya kasus ini adalah akhir Januari 2024.

Tanggal 7 Februari  2024 Kami (PPNI) telah melapor di Reskrim PPA tetapi tidak direspon dengan baik. 7 Februari 2024 akhirnya PPNI lapor di Polsek Kuala Kencana. Tetapi hasilnya tidak maksimal. Laporan Polisi sbb: LP/B/11/II/2024/SPKT/Polsek Kuala Kencana dengan pasal pelecehan. Dan pasal yang dikenakan lain pada saat dibuat BAP penyelidikan, akhirnya tidak nyambung dan kami diarahkan kembali lagi ke Polres PPA dan LP di Polsek KK dicabut.

Pada tanggal 19 April 2024 Kami buat lagi Laporan Polisi baru Polres, LP/B/200/IV/2024/SPKT/POLRES Mimika tetapi sampai saat ini pihak PPA Polres belum ada tindak lanjut sampai saat ini.

Kami mohon ATENSI nya dari Pak KAPOLRES agar kasus ini bisa ditindak lanjuti sampai selesai. Karena kami membutuhkan KEADILAN dan proses hukum yang benar untuk menyelesaikan kasus ini.

Kami selalu diarahkan dan di sarankan untuk mediasi tetapi karena kasus ini sudah berulang kali dengan korban yang berbeda, jadi kami tidak mau mediasi dan kami mau adalah proses hukum yang benar ada KEADILAN yang kami dapat.

Sekali lagi kami mohon ATENSI nya pak agar tidak ada lagi korban dan pelakunya bisa diamankan dulu sampai selesai proses hukum.

Demikian yang dapat saya sampaikan, atas ATENSI nya dan dukungan di ucapkan terima kasih. Tuhan Yesus Memberkati.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq mengatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam proses. Katanya perkara ada di Polsek Kuala Kencana, sedangkan pihaknya melakukan pendampingan.

"Korban dan pelapor sudah diperiksa dengan saksinya, jadi bukan tidak berjalan, tapi kami minta untuk bersabar. Sudah dalam proses kok," ungkap Iptu Fajar.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi