SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Asosiasi Sopir Rental Timika
dipolisikan pihak penyedia jasa taksi online Maxim, akibat adanya dugaan perusakan
kantor Maxim di Jalan Hasanuddin Timika, Rabu (8/5/2024) lalu.
Atas kejadian tersebut, pihak Maxim membuat
laporan kepolisian di Polres Mimika, dengan Nomor: LP/B/245/V/2024/SPKT/POLRES
ΜΙΜΙKA/POLDA PAPUA, Kamis (9/5/2024).
Penasehat Hukum Maxim, Ria Aritonang
menjelaskan, setelah kejadian demo dan perusakan kantor oleh Asosiasi Sopir
Rental se-Kabupaten Mimika pada tanggal 8 Mei kemarin, pihaknya telah membawa
permasalahan tersebut ke Polres Mimika. Namun dalam pertemuan tersebut, pihak
terlapor tidak dapat memberikan pernyataan secara tertulis bahwa apabila Maxim
kembali beroperasi dan menggunakan stiker, tidak ada lagi tindakan anarkis yang
dilakukan oleh pihak terlapor.
Sebelumnya, demo yang dilakukan pihak terlapor
dikarenakan dalam kesepakatan bersama sopir Maxim harus menggunakan stiker,
namun ada beberapa sopir Maxim tetap beroperasi dan tidak menggunakan stiker.
“Sopir kami itu baru bergabung jadi dia tidak
mengetahui adanya kesepakatan antara Maxim dan Terlapor. Padahal dalam surat
kesepakatan juga ditulis untuk tidak anarkis, namun kemarin mereka berbuat
anarkis. Jadi sekarang kami laporkan mereka
atas tindakan anarkis, mereka juga tidak mau memberikan surat pernyataan untuk
tidak anarkis,” ujarnya kepada salampapua.com.
Menurutnya, tidak ada jaminan untuk sopir
Maxim atas tindakan anarkis, sehingga jalan satu-satunya atas persetujuan Maxim
Pusat, Maxim Timika mengambil langkah pembuatan LP.
“Kami rasa masyarakat juga sangat membutuhkan
kami. Atas tindakan yang dilakukan pihak terlapor sangat merugikan kami, bahkan
kami disuruh untuk menutup Maxim Timika,” ungkapnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi