SALAM PAPUA (TIMIKA) - Proses hukum terhadap oknum Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Timika berinisial AES, atas kasus penganiayaan terhadap seorang Napi, 10 Mei 2024  kini berakhir damai bersama pihak keluarga korban.

Hal ini disampaikan perwakilan keluarga korban, Viktor Leisubun, bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan bersama keluarga sipir lapas terkait, dan sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan pencabutan laporan polisi.

"Kemarin kami sudah pertemuan dengan pihak keluarga pelaku di Polres 32. Tapi tanggal 18 Mei  juga keluarga pelaku ini lakukan pertemuan di rumah kami dan sepakat untuk berdamai. Tanggal 22 Mei  kami juga  kembali lakukan pertemuan  di polres Mile 32 untuk selanjutnya pelaku dibebaskan ," ungkap Viktor saat dihubungi via telepon, Selasa (21/5/2024).

Meski telah berakhir damai, akan tetapi ia berharap agar tidak akan ada lagi masalah antar pelaku dan korban di kemudian hari.

"Korban sendiri juga sudah bersedia untuk berdamai. Kondisi kesehatan korban juga sudah membaik," ujarnya.

Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. Disampaikan Kasat, permohonan dari pihak keluarga korban telah diterima dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

"Permohonan sudah masuk dan sudah ditandatangani kedua belah pihak. Kami dari kepolisian sesuai dengan SOP akan laksanakan gelar perkara  kaitan hal tersebut," katanya.

Pelaku: Acik

Editor: Sianturi