SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Sempat didesak agar berhenti
sementara menerima orderan, akhirnya taxi online Maxim kembali diperbolehkan
beroperasi melayani masyarakat Mimika, dengan tarif lama sambil menunggu
regulasi pemerintah.
Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama antara
asosiasi sopir rental dan manajemen transportasi online Maxim, dalam mediasi
yang dilaksanakan di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres
Mimika, Jalan Cenderawasih, Selasa (7/5/2024), yang dihadiri perwakilan Organda
dan Kepala Seksi LLAJ dan MRLL Dishub Mimika, Ferdi Richard Saija.
Kuasa Hukum Maxim Timika, Ria Aritonang, SH MH
sampaikan, bahwa telah ada penandatanganan kesepakatan bersama Asosiasi Sopir
Rental Timika, yakni Pihak 1 (Maxim) berjanji Kepada pihak Il (asosiasi sopir
rental) akan memasang stiker maxim pada setiap taxi yang terdaftar di kantor
maxim, dan dipasang ada pintu depan samping kiri dan kanan sebelum beroperasi.
Pihak I (Maxim) berjanji kepada II ( asosiasi sopir rental ) akan
melaksanakan pengoperasian kendaraan sesuai batas wilayah yang sudah
ditentukan, yakni area bandara dan pelabuhan. Pihak I dan II (Maxim dan
Asosiasi Sopir Rental) sepakat untuk beroperasi bersama-sama sesuai
kesepakatan, sambil menunggu surat edaran dari Pemerintah terkait. Pihak 1 (Maxim)
berjanji setiap taxi yang mendaftar melalui online, wajib melakukan pendataan
atau validasi di kantor Maxim sebelum beroperasi.
"Kami akan sosialisasikan kepada seluruh
sopir Maxim tentang empat tuntutan asosiasi sopir rental itu. Untuk regulasi
tarif nantinya akan ada surat edaran dari Dishub terkait berapa tarif yang akan
diterapkan Maxim. Sementara perhari ini, Maxim masih boleh beroperasi, tapi
untuk di wilayah bandara hanya boleh sampai di pertigaan saja, tetapi
boleh masuk kalau ada permintaan penumpang. Kesepakatan ini
ditandatangani dan disaksikan pihak Kepolisian, Dishub dan Organda,"
ungkap Ria.
Ria juga menyebutkan, Asosiasi Sopir Rental
Timika telah memastikan, bahwa pihaknya tidak akan membuat tindakan anarkis
apapun di kemudian hari terhadap sopir taxi yang belum memasang stiker.
"Mereka hanya akan memberikan peringatan
secara baik-baik bagi sopir Maxim yang belum memasang stiker,"
katanya.
Ketua Asosiasi Sopir Rental Timika, Firman
Amali membenarkan kesepakatan tersebut, bahwa seluruh mobil Maxim yang masuk
area bandara harus memasang stiker pada pintu kiri dan kanan. Dan berlaku mulai
hari penandatanganan kesepakatan. Data sopir Maxim bukan hanya melalui aplikasi
online, tapi harus divalidasi di kantor Maxim.
"Yang paling penting rekan-rekan Maxim
jangan beroperasi sebelum stikernya dipasang," ujarnya.
Firman juga sepakat agar tidak ada tindak
anarkis bila ditemukan adanya pihak Maxim yang melanggar, tetapi akan diproses
secara hukum.
"Tidak ada pembenaran kalau sampai ada
tindakan anarkis, tapi akan diproses hukum saja," katanya.
Mewakili seluruh Sopir Rental Timika, Firman
berharap agar pemerintah secepatnya membuat regulasi tarif Maxim, dan
disesuaikan dengan harga bahan pokok di Timika.
"Tarif itu harus disesuaikan dengan harga
bahan pokok di Timika, bukan di daerah Jawa," tutupnya.
Sedangkan Kepala Seksi Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) dan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dishub
Mimika, Ferdi Richard Saija sampaikan, bahwa pihaknya menunggu data kendaraan
yang sah dari Asosiasi Sopir Rental dan Maxim untuk dikaji dan diajukan ke
pimpinan.
Selanjutnya akan ada edaran Bupati tentang
tarif dasar yang mengacu pada edaran Gubernur. Tarif akan dihitung perkilo
meter, sesuai biaya sparepart serta kebutuhan ekonomi di Mimika.
"Kita menunggu data dari asosiasi sopir
rental dan Maxim, karena memang kami tidak tahu. Pemerintah tidak akan
keluarkan regulasi, tapi edaran Bupati dan mengacu pada edaran
Gubernur," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi